Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Buleleng mendorong pemerintah daerah mengevaluasi mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang selama ini mensyaratkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Skema tersebut dinilai masih rumit dan berpotensi menyulitkan warga, khususnya kelompok masyarakat kecil di Buleleng.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menilai kewajiban NPWP dalam pengajuan hibah belum berjalan efektif. NPWP yang hanya digunakan sekali saat pencairan hibah justru berisiko menempatkan penerima dalam kategori wajib pajak yang tidak patuh. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan persoalan administratif baru bagi masyarakat yang minim pemahaman perpajakan.
“Kalau NPWP dimiliki pemohon hibah hanya dipkai sekali, setelah kami koordinasi dengan pajak. Ini akan jadi orang-orang punya NPWP tidak taat dengan pajak. Masyarakat miskin, petani kan tidak tahu seperti itu. Sehingga ribuan NPWP menjadi catatan,” ujarnya ditemui rapat mekanisme hibah/bansos, Senin, 26 Januarin 2026.
Ngurah Arya menegaskan, dalam mekanisme hibah dan bansos, pemerintah daerah seharusnya memegang peran utama dalam pengumpulan dan pengelolaan data penerima. Data tersebut selanjutnya diinput ke dalam Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD), tanpa membebani masyarakat untuk mengurus NPWP secara mandiri.
“Kita tetap koordinasi, memang Buleleng yang terbaik di SIPD. Tapi masyarakat tidak mengerti yang terbaik, karena menjelimet. Menjadi tanggung jawab yang besar, model pelaporan NPWP ini. Ini yang kita harus koreksi,” kata dia.
Selain aspek administratif, DPRD Buleleng juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penetapan standar harga barang hibah. Ngurah Arya meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki acuan harga yang jelas agar penerima hibah tidak kebingungan dan potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.
“Inspektoran dari awal sudah beri catatan, ini standar harganya. Sehingga, ketika ada masalah, dia berurusan sebagai pnerima. Bukan DPR yang memfasilitasi ikut diseret, seolah ada konsfirasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ngurah Arya juga memastikan bahwa anggaran hibah pada tahun ini tidak mengalami pemotongan. Ia menilai skema hibah menjadi instrumen penting untuk menjangkau kebutuhan riil masyarakat kecil, dibandingkan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang belum tentu dapat terealisasi secara langsung.
“Tidak ada potongan. Dengan hibah ini bisa menjawab pertanyaan kecil yang dibutuhkan masyarakat, dangan difasilitasi DPR. Ini menjawab pertanyaan-pertanyaan, walaupun kecil manfaatnya besar,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

