Singaraja, koranbuleleng.com| Pansus I DPRD Buleleng meminta pemerintah daerah menyusun kebijakan pajak dan retribusi secara hati-hati dan berimbang. Langkah ini dinilai krusial karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Buleleng.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus I, Made Suarsana, dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin, 13 April 2026.
Suarsana menegaskan bahwa proses pembahasan regulasi ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Sejak Juli 2025, pembahasan telah berlangsung panjang dan membutuhkan ketelitian agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan dampak negatif di lapangan.
“Pansus I menekankan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah harus disusun secara bijaksana karena menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas, khususnya pelaku usaha dan UMKM,” ujarnya.
Selain sektor UMKM, perhatian juga diarahkan pada penyesuaian tarif reklame. Dalam rancangan yang dibahas, tarif tersebut akan diklasifikasikan berdasarkan wilayah, mulai dari kawasan perkotaan, pedesaan, hingga kawasan pariwisata. Skema ini diharapkan mampu menciptakan keadilan tarif sesuai karakteristik wilayah di Buleleng.
Tak hanya itu, Pansus I turut mengkaji usulan penyesuaian tarif retribusi di sejumlah layanan publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah retribusi rumah potong hewan yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi riil serta kualitas layanan yang diberikan.
Menurut Suarsana, peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi tidak boleh dilepaskan dari kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa masyarakat harus merasakan manfaat langsung dari setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah.
“Tarif pajak dan retribusi daerah harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang diterapkan,” kata dia.
Lebih lanjut, Suarsana mengingatkan bahwa setelah Ranperda ini disahkan, pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata. Sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, harus dilakukan secara berkelanjutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama pada sektor makanan dan minuman. Edukasi dinilai penting agar pelaku usaha memahami mekanisme pajak tersebut secara utuh.
“Ditekankan bahwa pajak PBJT bukan merupakan beban pelaku usaha, melainkan dikenakan kepada konsumen, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

