Singaraja, koranbuleleng.com | Dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan peserta didik LPK Analisa Bali Colage akhirnya dimediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, Senin, 13 Juli 2026. Hasilnya, lembaga pelatihan kerja tersebut menyepakati pengembalian seluruh dokumen peserta tanpa syarat.
Mediasi dilakukan setelah Disnaker menerima permintaan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali dan anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Kedua surat itu meminta Disnaker memfasilitasi penyelesaian pengaduan yang disampaikan mantan peserta LPK.
Kepala Disnaker Buleleng, Putu Arimbawa, mengatakan terdapat 16 mantan peserta yang mengaku dokumen pribadinya masih berada di LPK Analisa Bali Colage. Namun, hingga kini mediasi baru dilakukan terhadap empat orang karena sebagian besar pelapor berada di luar Bali.
“Dari mediasi ini, hampir semua permintaan terkait dokunen masih di kuasai pihak LPK. Seperti Ijazah, KTP, KK, akte klahiran kemudian paspor. Kita sudah mediasi pertemukan pengadu dan teradu. Dokumen sudah dikembalikan tanpa syarat,” ujarnya.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi ijazah, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran hingga paspor. Seluruhnya telah diserahkan kembali kepada peserta yang mengikuti proses mediasi.
Menurut Arimbawa, persoalan tersebut mengemuka karena komunikasi antara peserta didik dengan pihak LPK dinilai tidak berjalan optimal. LPK mengaku dokumen itu sebelumnya dikumpulkan untuk mempermudah pengurusan administrasi bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Pembatalan keberangkatan ke luar negeri disebut menjadi pemicu munculnya kesalahpahaman. Informasi mengenai penundaan keberangkatan dari perusahaan di luar negeri tidak seluruhnya diterima peserta tepat waktu.
“Kalau yang datang kebanyakan misskomunikasi. Karena pemberangkatan di cancel, karena sudah urus visa. Info ini belu sempurna disampaikan. P3MI sampaikan ke LPK, ini yang terlambat diterima peserta. Penundaan karena kondisi perusahaan di luar. P3MI sudah memberikan surat kepada kandidat,” ucapnya.
Meski perkara ini berakhir melalui mediasi, Disnaker mengingatkan seluruh lembaga pelatihan maupun perusahaan agar tidak menahan dokumen pribadi milik calon pekerja dengan alasan apa pun.
Arimbawa menegaskan larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang pemberi kerja maupun lembaga menahan dokumen pribadi sebagai jaminan.
“Sebuah lembaga apapun, tidak boleh menahan dokumen apapun untuk jaminan apapun. Itu tidak boleh. Boleh dibawa dokumen untuk pengurusan dokumen lain, itu boleh,” kata dia.
Sementara itu, Direktur LPK Analisa Bali Colage, Putu Ayu Rediani, membantah pihaknya melakukan penahanan dokumen sebagaimana yang diadukan sejumlah mantan peserta.
Menurutnya, seluruh dokumen yang berada di LPK merupakan titipan peserta untuk melengkapi proses administrasi menuju perusahaan penempatan pekerja migran, bukan sebagai bentuk jaminan.
“Memang LPK tidak pernah artinya menahan. Dokumen itu murni dititipkan oleh calon peserta untuk berproses ke PT. Jadi, dari LPK tidak ada penahanan dokumen, itu tidak ada sama sekali,” katanya.
Rediani mengaku selama dokumen berada di LPK, tidak ada peserta yang meminta pengembaliannya secara langsung. Ia menduga persoalan tersebut dipicu kesalahpahaman dalam komunikasi antara peserta dan pihak lembaga.
“Yang lain-lain itu kalau memang meminta dokumennya itu atau diperlukan, kalau memang langsung ngomong ke pihak LPK, kita langsung diberikan di LPK. Nah, kebetulan anak-anak ini miskomunikasi, itu dia itu melapor, jadinya kita serahkan di sini,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

