Aniaya Anak dan Positif Narkoba, Ayah di Sukasada Ditangkap

Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan fakta lain bahwa sang ayah diduga positif mengonsumsi narkotika.

Kasus tersebut mencuat setelah beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran peristiwa yang dialami korban berinisial KS (17).

- Advertisement -

Kapolsek Sukasada Kompol I Wayan Sukarita, menyampaikan pihaknya bergerak setelah menerima informasi terkait dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat dengan mendatangi lokasi, meminta keterangan para pihak, serta melakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” ujarnya, Senin, 13 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KS mengungkapkan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Mei 2026. Kejadian bermula ketika korban terlibat cekcok dengan ayahnya berinisial SAR.

Pertengkaran tersebut diduga dipicu karena SAR tidak terima melihat anaknya berjalan bersama seorang pria yang disebut sebagai selingkuhan mantan istrinya. Emosi yang meningkat saat pertengkaran berlangsung membuat SAR diduga melakukan tindakan fisik dengan menutup mulut atau memegang bibir korban menggunakan tangan.

- Advertisement -

“Pelaku menutup mulut korban dengan tangannya karena emosi, korban membantah nasihatnya. Namun disisi lain korban mengaku kerap merasa takut ketika ayahnya marah tanpa alasan yang jelas hingga mengalami tekanan psikis,” jelas Sukarita.

Dalam proses pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta lain terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. SAR mengakui dirinya sebagai pengguna narkoba dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan hasil positif.

“Hasil tes urinenya positif narkoba. Sehingga ada dua kasus yang perlu ditangani,” kata Sukarita.

Karena korban masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng. Sementara dugaan penyalahgunaan narkotika ditangani oleh Satresnarkoba Polres Buleleng.

Sukarita menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, terutama anak yang mengalami dugaan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak maupun dalam rumah tangga. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru