SINGARAJA, koranbuleleng.com | Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng, H. Mulyadi Putra, S.Sos., M.H.I., menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017, pada prinsipnya sudah siap dilanjutkan ke tahap pembahasan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026.
“Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 ini pada prinsipnya sudah siap untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026,” ujarnya saat rapat persiapan pembahasan Ranperda bersama pihak eksekutif di Ruang Gabungan Komisi, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin 4 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut, DPRD Buleleng juga membahas progres pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng Tahun 2026 yang memuat 16 Ranperda. Sejumlah Ranperda saat ini masih berjalan pada berbagai tahapan, mulai dari fasilitasi, evaluasi, harmonisasi, hingga penyusunan naskah akademik dan pembahasan internal.
Rapat itu diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektorat Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng, Kepala Dinas PMDPPKB Buleleng, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Buleleng, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Bagian Perekonomian dan Hukum Sekretariat Daerah Buleleng, serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng.
H. Mulyadi Putra menyampaikan, sejumlah Ranperda telah menunjukkan perkembangan dengan memasuki tahap fasilitasi Gubernur Bali, evaluasi Pemerintah Pusat, serta harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Namun demikian, masih terdapat beberapa Ranperda yang dinilai perlu dilakukan kajian ulang, terutama yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Selain itu, terdapat pula Ranperda yang belum diajukan, khususnya terkait pemerintahan desa dan agenda rutin pembahasan APBD.
Selain Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, H. Mulyadi Putra juga menekankan pentingnya Ranperda tentang ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi tersebut sangat diperlukan sebagai payung hukum karena persoalan antara tenaga kerja dan perusahaan masih kerap terjadi di lapangan.
“Ranperda ketenagakerjaan ini penting, karena masih sering terjadi persoalan antara tenaga kerja dan perusahaan,” tegasnya.
Saat ini, Ranperda tentang ketenagakerjaan masih berstatus belum tersedia atau N/A. Meski demikian, pihaknya berharap regulasi tersebut dapat masuk dalam agenda pembahasan pada tahun 2026 atau 2027.
Ranperda ketenagakerjaan dinilai akan menjadi dasar hukum untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi pekerja yang berada di lingkungan perusahaan di Kabupaten Buleleng. (*)
Pewarta :Kadek Yoga Sariada

