Komisi II DPRD Buleleng evaluasi perizinan investasi, soroti sinkronisasi RDTR dan RTRW

Singaraja, koranbuleleng.com – Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan perizinan investasi di Kabupaten Buleleng. Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Senin 18 Mei 2026 itu menghadirkan Dinas PUPRPERKIM, Dinas PMPTSP, serta Satpol PP.

RDP ini menjadi langkah strategis DPRD untuk memastikan proses perizinan investasi di Buleleng berjalan selaras antara kebijakan kemudahan investasi yang diberikan pemerintah daerah dengan kondisi teknis yang dihadapi investor di lapangan.

- Advertisement -

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Wayan Masdana, SE, usai memimpin rapat menegaskan bahwa fokus evaluasi kali ini menitikberatkan pada persoalan sinkronisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terutama setelah adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara menyeluruh di Kabupaten Buleleng.

“Kami mengevaluasi apa yang menjadi pemaparan masalah RDTR di Buleleng, menyusul adanya perubahan RTRW secara keseluruhan. Kedepan, kami meminta agar kebijakan pemerintah daerah terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak cocok dengan RDTR, disarankan untuk memasukkan KBLI yang mendekati dengan jenis usahanya agar tidak dipending,” ujar Wayan Masdana.

Masdana menjelaskan, perubahan RTRW yang berdampak pada RDTR menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kelancaran proses perizinan investasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan hambatan administrasi, khususnya bagi investor yang KBLI usahanya belum sesuai dengan pengaturan RDTR yang berlaku.

Di sisi lain, Masdana menyebut beberapa investor telah menunjukkan perkembangan positif dalam proses pengurusan izin. Namun demikian, masih terdapat investor yang mengalami kendala, terutama terkait dokumen perizinan yang belum lengkap dan belum memenuhi persyaratan administrasi.

- Advertisement -

Untuk itu, DPRD melalui Komisi II meminta dinas terkait, khususnya Dinas PUPRPERKIM, agar segera menindaklanjuti berbagai hambatan yang muncul. Penanganan diprioritaskan pada aspek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi salah satu dokumen penting dalam proses perizinan investasi.

Komisi II menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi kepada investor yang memiliki komitmen, namun masih terkendala kelengkapan administrasi. Koordinasi lintas instansi pun diminta agar semakin diperkuat sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Dari hasil pembahasan rapat, DPRD merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang perlu segera ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut di antaranya mendorong penyelesaian permasalahan RDTR di seluruh kecamatan atau kawasan prioritas guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi, sekaligus meningkatkan daya tarik Buleleng bagi investor baru.

Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Rekomendasi lainnya adalah menuntaskan permasalahan pelanggaran perizinan, penerapan sanksi dan insentif, serta percepatan pembentukan Perbup untuk seluruh perda yang berkaitan dengan investasi dan perizinan.

Komisi II DPRD Buleleng menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan penyelesaian perizinan investasi ini dalam satu bulan ke depan. Jika dalam kurun waktu tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, DPRD akan kembali melakukan koordinasi lebih intensif, bahkan turun langsung ke lapangan apabila diperlukan.

Langkah pengawasan ini dinilai penting untuk memastikan iklim investasi di Buleleng tetap tumbuh sehat, memberikan manfaat bagi daerah, membuka lapangan kerja, serta mendukung pembangunan berkelanjutan sesuai tata ruang yang telah ditetapkan.

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru