Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Buleleng membongkar praktik peredaran narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial GB (49), warga Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dari tangan tersangka, polisi menyita 52 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 11,25 gram yang disembunyikan secara tidak biasa, yakni dikubur di halaman rumah.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengatakan, penangkapan terhadap GB dilakukan di kawasan Jalan Air Panas Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, pada Jumat, 3 Juli 2026. Keberhasilan aparat mengungkap kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Banjarasem.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Buleleng melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Saat ditangkap, GB diketahui berada dalam pengaruh narkotika. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi sabu.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah pelaku. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan modus yang tergolong rapi untuk mengelabui petugas. Puluhan paket sabu sengaja dikubur di halaman rumah dengan kedalaman sekitar setengah meter agar tidak mudah ditemukan.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 52 paket sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan. “Puluhan paket sabu-sabu itu dibungkus plastik,” ujar Ruzi, ditemui Selasa, 7 Juli 2026.
Setelah diamankan, GB dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial TP yang berasal dari Kediri, Jawa Timur. Barang haram tersebut diperoleh melalui sistem cash on delivery (COD) di kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis, 2 Juli 2026, atau sehari sebelum penangkapan.
Penyidik juga mengungkap bahwa metode transaksi di Pelabuhan Gilimanuk tersebut bukan kali pertama dilakukan. GB mengaku sudah tiga kali mengambil pasokan sabu dari pemasok yang sama menggunakan pola serupa.
Polres Buleleng kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berada di atas tersangka. Polisi juga memburu TP yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada GB.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. Data tersangka beserta jaringannya akan menjadi bagian dari database penyelidikan guna membongkar peredaran narkoba yang lebih besar, sehingga peredaran narkoba di Buleleng bisa ditekan,” kata dia.
Atas perbuatannya, GB dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

