Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Penggeledahan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026. Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyasar kantor cabang salah satu bank pelat merah serta kantor Perumda di Kabupaten Buleleng.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola layanan sistem elektronik atas pungutan pada salah satu perusahaan pelat merah di Kabupaten Buleleng periode 2019 sampai 2023,” kata Baskara, Selasa, 28 Juli 2026.
Penyidik kemudian mengamankan berbagai dokumen, data elektronik, dan barang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Penggeledahan di kantor cabang bank dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 117/Pen.Pid.Dah/2026/PN Sgr. Sementara penggeledahan di kantor perusahaan daerah mengacu pada Penetapan Nomor 118/Pen.Pid.Dah/2026/PN Sgr.
Seluruh barang bukti yang diperoleh akan diteliti lebih lanjut guna memperkuat proses pembuktian. “Seluruh dokumen, data elektronik, dan barang yang diperoleh akan diinventarisasi, diverifikasi, serta didalami untuk kepentingan pembuktian,” ujar Baskara.
Kejari Buleleng masih merahasiakan identitas perusahaan daerah yang menjadi objek penyidikan, termasuk besaran dugaan kerugian negara. Penyidik juga terus mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan.
“Kami mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi karena penyidikan masih berlangsung,” kata Baskara.
Bupati Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum
Secara terpisah, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejari Buleleng.
“Itu kasusnya sudah lama, saat dijabat oleh Direksi Perumda Pasad yang lama. Memang ada masalah dan sekarang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan,” kata Sutjidra.
Menurutnya, dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan kerja sama Perumda Pasar Argha Nayottama dengan salah satu bank pelat merah. Namun, seluruh proses pembuktian diserahkan kepada penyidik.
“Kita tunggu saja hasil dari pihak kejaksaan. Mereka akan menindaklanjuti temuan-temuan yang ada terkait kerja sama tersebut,” ujarnya.
Sutjidra menegaskan Pemkab Buleleng menghormati proses hukum dan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan sejumlah pihak, termasuk jajaran Dewan Pengawas Perumda Pasar Argha Nayottama, sebelumnya telah dimintai keterangan untuk melengkapi penyidikan.
“Kalau memang penyidik masih memerlukan data, tentu akan ada permintaan keterangan lagi untuk melengkapi penyidikan,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

