Singaraja, koranbuleleng.com | Trauma akibat dugaan pencabulan yang dialami siswi SD di Buleleng belum sepenuhnya pulih. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Buleleng memastikan pendampingan psikologis terhadap korban tetap berjalan selama proses hukum terhadap oknum guru berinisial MGAW berlangsung.
Kepala Dinas Sosial P3A Buleleng Putu Kariaman mengatakan, pendampingan terhadap korban telah dilakukan sejak kasus tersebut mulai ditangani oleh Polres Buleleng. Pendampingan dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban setelah mengalami dugaan kekerasan seksual.
“Trauma itu tidak bisa langsung hilang. Pasti ada proses, sehingga pendampingan psikolog tetap kami lanjutkan,” kata Kariaman, Selasa, 4 Agustus 2026.
Kariaman menyebut, korban telah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar dan memasuki jenjang SMP. Dinas Sosial P3A Buleleng menyesuaikan jadwal pendampingan psikolog dengan aktivitas sekolah korban agar proses pemulihan tetap berjalan tanpa mengganggu pendidikan.
“Kasus pencabulannya terjadi saat korban duduk dibangku kelas 6 SD. Sekarang korban sudah masuk kelas 1 SMP,” jelas Kariaman.
Menurut Kariaman, perpindahan lingkungan sekolah belum serta-merta menghilangkan dampak psikologis yang dialami korban. Pemulihan trauma akibat kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan waktu dan penanganan secara bertahap.
Selain pendampingan psikologis, Dinas Sosial P3A Buleleng juga melakukan asesmen terhadap kondisi sosial korban. Dari hasil asesmen, korban diketahui saat ini tinggal bersama neneknya, sementara ayah korban berada di Denpasar.
“Dari hasil pendampingan, tidak ada pengakuan korban mendapat ancaman atau iming-iming dari pelaku. Yang kami lihat, anak ini lebih merindukan sosok ayah yang bisa memberikan kasih sayang,” ungkapnya.
Kariaman menyebut, berdasarkan hasil pendampingan, dugaan tindakan yang dialami korban masuk dalam kategori pencabulan atau pelecehan seksual dan belum mengarah pada persetubuhan. Korban juga tidak mengaku mendapat ancaman maupun bujukan dari terduga pelaku.
Sebelumnya, Polres Buleleng menetapkan guru olahraga berinisial MGAW sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap siswi SD berusia 12 tahun. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan sebanyak empat kali dan masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Selain proses hukum terhadap tersangka, pemulihan kondisi korban menjadi bagian penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikannya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

