Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng mengingatkan pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, agar menghentikan aktivitas tanpa izin. Pemerintah menilai operasional TPA yang sebelumnya telah ditutup berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna menegaskan, setiap tempat pengelolaan sampah wajib memenuhi aturan perizinan, baik dari sisi perlindungan lingkungan maupun mekanisme pengelolaan retribusi.
Menurutnya, TPA Pangkungparuk yang telah ditutup pemerintah tidak seharusnya kembali beroperasi sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“TPA itu mestinya harus ada izinnya, karena ini dari sisi lingkungan dan juga dari sisi pemungutan retribusi. Terkait TPA Pangkungparuk yang sudah ditutup oleh pemerintah, mestinya harus tetap mengikuti aturan agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Supriatna ditemui Selasa, 4 Agustus 2026.
Supriatna mengatakan, pemerintah daerah kini tengah menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah di Buleleng. Salah satunya melalui rencana pembangunan TPA baru yang akan membagi pelayanan pengelolaan sampah antara wilayah barat dan timur.
Saat ini, Pemkab Buleleng masih mengoptimalkan operasional TPA Bengkala. Namun, ketergantungan terhadap satu lokasi pembuangan dinilai perlu dikurangi dengan menyiapkan fasilitas baru yang sesuai standar.
“Memang persoalan sampah saat ini sedang serius kami tangani. Kita masih fokus di Bengkala, tetapi ke depan kami juga sudah merencanakan membuka TPA lagi untuk membagi wilayah barat dan timur Kabupaten Buleleng agar bisa menampung sampah dari desa-desa,” katanya.
Rencana pembangunan TPA baru tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Bupati Buleleng dan Dinas Lingkungan Hidup. Pemerintah masih mengkaji kesiapan lahan, anggaran, hingga pemenuhan standar sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Skemanya sebenarnya sudah ada. Tinggal kami intensifkan lagi pembahasannya bersama Pak Bupati dan DLH, termasuk kesiapan lahan, anggaran, serta harus memenuhi standar sesuai aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Buleleng menemukan TPA ilegal Pangkungparuk kembali menerima sampah dan diduga melakukan pembakaran sampah meski telah ditutup permanen melalui berita acara pada 17 Juli 2025.Atas temuan tersebut, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang diduga mengelola aktivitas TPA ilegal tersebut.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

