DPRD Buleleng Dorong PAD Naik 8,05 Persen, Pajak Hotel hingga MBLB Jadi Sorotan

Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Kabupaten Buleleng mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. Dorongan itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Rapat internal pimpinan dan anggota DPRD Buleleng tersebut berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Rabu, 12 Agustus 2026.

- Advertisement -

Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan, peningkatan PAD tidak cukup dilakukan dengan menaikkan target secara administratif. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan setiap potensi penerimaan dihitung berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“Ketika kita mau mengangkat PAD kita, jelas kita sodorkan beberapa opsi yang masuk akal dan real berdasarkan kajian, survei serta apa yang terjadi di lapangan. Sumber-sumber utama seperti pajak dan retribusi daerah harus diperkuat, terutama dari sektor pajak hotel dan restoran yang sekiranya belum maksimal,” tegas Ngurah Arya usai memimpin rapat.

Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, target PAD Buleleng diproyeksikan mencapai lebih dari Rp840 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan perencanaan APBD induk sebelumnya.

Namun DPRD Buleleng menilai angka tersebut masih memiliki ruang untuk dinaikkan. Badan Anggaran (Banggar) bersama DPRD melihat sejumlah indikator ekonomi daerah sebagai dasar untuk mengukur tambahan potensi penerimaan.

- Advertisement -

Pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi pada 2026 menjadi salah satu indikator yang diperhatikan. Dari perhitungan tersebut, DPRD Buleleng melihat peluang peningkatan potensi PAD setidaknya sekitar 8,05 persen. Artinya, optimalisasi PAD tidak hanya bergantung pada sumber penerimaan yang selama ini sudah berjalan. Pemerintah daerah diminta memburu potensi yang belum tergarap maksimal.

Sektor pajak hotel dan restoran menjadi salah satu perhatian DPRD Buleleng. Sektor ini dinilai masih memiliki ruang untuk meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah. DPRD mendorong penguatan sistem pendataan dan pengawasan agar potensi transaksi yang menjadi objek pajak dapat tercatat secara optimal.

Langkah tersebut dinilai penting karena peningkatan PAD harus dibarengi tata kelola penerimaan yang lebih akurat, bukan sekadar menetapkan target lebih tinggi dalam dokumen anggaran. Selain sektor pajak hotel dan restoran, DPRD Buleleng menyoroti potensi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya aktivitas penggalian dan distribusi material batuan.

Sektor tersebut dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD. Padahal, aktivitas pengangkutan material di wilayah Kecamatan Seririt disebut cukup tinggi. DPRD Buleleng mendorong Pemkab Buleleng memberikan fasilitasi terhadap pelaku usaha batuan yang beroperasi sesuai peruntukan kawasan dan ketentuan perizinan.

“Potensi hilir mudik kendaraan pengangkut material batuan di kawasan tersebut diperkirakan mencapai hampir 200 kali per hari. Jika dikelola secara continue dan sistematis, ini merupakan potensi pajak/retribusi daerah yang sangat besar untuk mendongkrak PAD,” tambah Ngurah Arya.

Menurut DPRD, penguatan sektor MBLB harus berjalan bersama kepastian legalitas usaha. Karena itu, koordinasi dengan instansi teknis dan Pemerintah Provinsi Bali menjadi bagian dari langkah yang didorong legislatif.

DPRD Buleleng menyatakan telah dan akan melakukan koordinasi untuk membantu percepatan proses perizinan, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), AMDAL, dan sejumlah persyaratan lainnya.

Percepatan tersebut diarahkan agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal sekaligus memberikan kontribusi resmi terhadap pendapatan daerah. DPRD juga mengusulkan pendataan wajib pajak menggunakan sistem by name by address. Pemerintah desa akan dilibatkan dalam proses pendataan tersebut, terutama untuk membantu penanganan piutang pajak dan retribusi daerah.

Model pendataan hingga tingkat desa dinilai dapat memperjelas siapa yang memiliki kewajiban pajak, besaran kewajiban, serta status pembayaran masing-masing wajib pajak. Penguatan PAD juga diarahkan pada pembenahan tata kelola penerimaan. DPRD Buleleng meminta porsi anggaran yang memadai bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membangun sistem pengelolaan pajak yang lebih modern.

Pembenahan tersebut mencakup pendataan, pengawasan, hingga penyelesaian piutang pajak daerah.DPRD menargetkan tata kelola piutang pajak daerah dapat diselesaikan secara lebih terukur pada 2027 hingga 2028.Dengan langkah tersebut, peningkatan PAD Buleleng diharapkan tidak hanya bertumpu pada sektor yang sudah ada, tetapi juga berasal dari potensi baru yang selama ini belum tergarap maksimal.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru