Bujuk Siswi 14 Tahun ke Penginapan, Pria di Seririt Jadi Tersangka

Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi menetapkan DR (25), warga Kecamatan Seririt, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang siswi berusia 14 tahun. Tersangka diketahui merupakan tetangga korban.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, perkara ini bermula dari komunikasi korban dengan DR melalui media sosial. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya menjalin hubungan asmara.

- Advertisement -

DR selanjutnya mengajak korban bertemu di sebuah penginapan di wilayah Desa Bubunan, Kecamatan Seririt. Kepada korban, tersangka menyampaikan pertemuan tersebut hanya untuk berbincang.

“Pelaku mengajak korban ketemu di penginapan, katanya hanya untuk ngobrol-ngobrol,” ujar Ruzi ditemui Minggu, 30 Agustus 2026.

Korban kemudian datang ke penginapan tersebut. Di dalam kamar, DR memperlihatkan video porno kepada korban. Setelah itu, tersangka mengajak korban melakukan perbuatan seperti yang ditampilkan dalam video tersebut.

“Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk melakukan hal serupa, seperti yang ada di dalam video porno tersebut,” ungkap Ruzi.

- Advertisement -

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan orangtua korban kepada polisi pada 7 Juli 2026. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap DR.

DR ditangkap pada Senin, 3 Agustus 2026 dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, polisi menjerat DR dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Pelaku dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ucap Ruzi.

Polres Buleleng memastikan penanganan perkara kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius. Polisi juga akan memperluas sosialisasi ke sekolah sebagai langkah pencegahan.

Materi sosialisasi antara lain menyangkut bullying, narkoba, pelecehan dan kekerasan seksual. Polisi juga mendorong anak-anak agar berani menyampaikan dan melaporkan jika mengalami kekerasan seksual.

“Sekarang lagi massa MPLS. Tentu pada kesempatan itu kami sosialisasikan kepada anak-anak, tentang bullying, narkoba, pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak. Ini tidak bisa ditoleransi, sehingga semua berkomitmen penuh tidak memberikan ruang kepada pelaku,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru