Terdeteksi Pinjol dan Judol, Bansos 32 KPM di Buleleng Tersedat

Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 32 keluarga penerima manfaat (KPM) di Buleleng terdeteksi terkait judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) dalam pemutakhiran data bantuan sosial. Kondisi ini membuat penyaluran bansos kepada KPM bersangkutan tersendat.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng, Putu Kariaman Putra mengatakan, temuan itu muncul setelah data penerima bantuan diperiksa melalui aplikasi SIK-NG desa dan sistem Dinsos P3A. Pemeriksaan menyasar sejumlah program bantuan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), JKN-KIS hingga PBI-JK.

- Advertisement -

“Ada 32 KPM yang ternyata bantuan itu terputus, tidak berlanjut atau tidak ada SP2D (surat perintah pencairan dana) untuk menerima bantuan. Setelah diperiksa melalui aplikasi SIK-NG desa dan sistem Dinsos P3A yang bersangkutan terdeteksi terkait dengan judi online dan ada pinjaman online,” ujarnya ditemui Selasa, 8 September 2026.

Temuan tersebut tidak langsung menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya aktivitas judol maupun pinjol oleh penerima. Dinsos Buleleng tetap meminta adanya klarifikasi karena status terdeteksi dalam sistem belum otomatis menunjukkan bahwa seluruh anggota keluarga melakukan aktivitas tersebut.

Bagi warga yang memang terbukti melakukan aktivitas tersebut, terdapat langkah administratif yang harus diselesaikan sebelum dapat mengajukan kembali sebagai penerima bantuan.

“Kalau memang dia benar, itu wajib untuk menutup rekening. Rekening yang dipakai dia judol ataupun pinjaman online. Itu yang dulu diselesaikan,” kata dia.

- Advertisement -

Namun, Dinsos Buleleng juga membuka ruang sanggahan bagi penerima yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judol maupun pinjol.

Penerima dapat membuat surat pernyataan yang kemudian diketahui pemerintah desa atau kelurahan sebagai bagian dari proses klarifikasi.

“Jika memang tidak dalam keluarga itu melakukan judol ataupun pinjol. Itu langsung membuat surat pernyataan, yang diketahui oleh desa, perbekel, lurah,” ucapnya.

Surat pernyataan beserta keterangan dari desa atau kelurahan selanjutnya menjadi dasar Dinsos Buleleng untuk memfasilitasi proses klarifikasi kepada Kementerian Sosial.

Meski demikian, pengajuan kembali belum menjamin bantuan langsung kembali disalurkan. Data penerima tetap harus melewati pemeriksaan dan pengukuran tingkat kelayakan oleh pemerintah pusat.

“Prosesnya tentu tidak mudah. Itu berproses kembali di pusat data informasi Kementerian Sosial. Akan diukur, dicek kembali tingkat kelayakan,” kata dia.

Dengan mekanisme tersebut, 32 KPM yang mengajukan sanggahan masih memiliki peluang menerima kembali bantuan apabila hasil verifikasi Kementerian Sosial menyatakan mereka memenuhi persyaratan.

Kariaman menegaskan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bantuan sosial diberikan kepada warga yang tepat sasaran sekaligus memberi ruang perbaikan apabila terdapat ketidaksesuaian data.

“Ini sebenarnya salah satu upaya saja untuk memastikan bahwa keluarga yang terdeteksi judol dan pinjol sudah dilakukan langkah-langkah perbaikan administrasi,” ucapnya.

Dari 32 KPM yang terdeteksi, seluruhnya telah disiapkan untuk mengikuti mekanisme sanggahan. Dinsos Buleleng meminta penerima yang memang tidak melakukan aktivitas tersebut segera menggunakan hak sanggahnya.

“Padahal yang paling penting adalah warga masyarakat yang betul-betul dia tidak melakukan. Ini yang sangat kita kasihan. Makanya wajib kami sanggah,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinsos mengingatkan keluarga penerima manfaat agar bijak menggunakan penghasilan maupun bantuan yang diterima. Bantuan sosial diharapkan digunakan untuk menopang kebutuhan dasar keluarga, bukan aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi ekonomi.

“Bagi yang melakukan ini merupakan edukasi. Supaya betul-betul kalau memang fakir miskin kriterianya masuk jangan melakukan yang kiranya seperti ini merugikan jadinya dari pihak orang tua keluarga mungkin dia tidak tahu akan dampaknya,” ucap dia.

Kariaman menambahkan, Dinsos belum dapat memastikan apakah dana bantuan yang diterima keluarga tersebut digunakan untuk aktivitas judi online atau pinjaman online. Temuan yang dimiliki saat ini sebatas adanya indikasi dalam data satu keluarga.

Karena itu, ia kembali mengingatkan agar bantuan maupun penghasilan keluarga digunakan untuk menopang kebutuhan sehari-hari.

“Semestinya dengan kondisi warga fakir miskin, jadi uang yang diperoleh, apakah dari hasil kerja, hasil bantuan, semestinya tidaklah dipakai untuk itu. Melainkan sebagai kebutuhan dasar, kelangsungan dari keluarga itu. Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi ataupun yang ada terdeteksi lagi,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru