Puluhan Anak Diamankan Saat Balap Sepeda Liar, Polisi Temukan Taruhan Rp3,06 Juta

Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi membubarkan aksi balap sepeda liar di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Singaraja, yang melibatkan puluhan remaja. Dari 32 orang yang diamankan, 30 di antaranya masih berusia di bawah umur.

Polres Buleleng juga menemukan aktivitas taruhan dalam balapan tersebut. Nilai uang yang dipertaruhkan mencapai Rp3,06 juta dan melibatkan dua kelompok, yakni Team Danginasem dan Team87.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, penindakan dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Polisi sebelumnya menerima informasi mengenai aktivitas balap sepeda yang berulang kali berlangsung di sejumlah lokasi dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Berulang kali kami temukan anak-anak berkumpul untuk balap sepeda. Petugas datang dan membubarkan,” kata Ruzi, Rabu, 23 September 2026.

Polisi awalnya mendapat informasi mengenai balap sepeda di Jalan WR Supratman, Penarukan. Namun, ketika petugas tiba, kelompok tersebut telah berpindah lokasi.

Petugas kemudian menyisir kawasan Kota Singaraja. Pergerakan kelompok itu akhirnya terpantau di Jalan Kartini.

- Advertisement -

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua joki bersama sejumlah remaja lainnya. Pemeriksaan kemudian mengungkap bahwa balapan tersebut tidak sekadar menjadi ajang adu kecepatan, tetapi juga disertai taruhan uang.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan, dua kelompok yang terlibat masing-masing mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp1,53 juta.

Jika digabungkan, uang yang dipertaruhkan dari kedua kelompok mencapai Rp3,06 juta.

“Besaran uang yang ditaruhkan ada Rp 20.000, Rp 50.000, sampai Rp 100.000. Tidak pukul rata,” kata Alberto.

Polisi menemukan mekanisme pengumpulan taruhan dilakukan melalui orang yang ditunjuk sebagai pengepul. Pemasang taruhan tidak seluruhnya datang langsung ke lokasi balapan.

“Ada yang ikut taruhan, tetapi menitipkan uangnya ke pengepul,” ujar Alberto.

Penyidik menyita uang Rp1,53 juta dari masing-masing kelompok sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan dua sepeda yang telah dimodifikasi untuk digunakan dalam balapan.

Kedua sepeda tersebut digunakan oleh joki dari masing-masing kelompok.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa aktivitas balap dengan pola serupa telah berlangsung sekitar satu bulan.

Kedua kelompok tersebut juga disebut pernah membentuk tim dan beradu dengan kelompok lain. Polisi kini memetakan sejumlah kelompok balap sepeda yang beraktivitas di wilayah Buleleng.

Balapan di Jalan Kartini dilakukan pada lintasan sekitar 90 meter. Sebelum berlomba, kedua kelompok menentukan jarak lintasan, mengumpulkan uang taruhan, kemudian menyiapkan joki.

Polisi juga menemukan grup yang digunakan untuk mengatur kegiatan balap sepeda tersebut.

Dua joki yang diamankan yakni GPSM (15) dan FN (18). GPSM menggunakan sepeda yang dipinjam dari anggota tim, sedangkan FN menggunakan sepeda milik anggota kelompoknya.

Alberto memastikan aktivitas tersebut bukan bagian dari pertandingan olahraga resmi.

Polisi Temukan Peran Berbeda, Mayoritas Masih Anak-anak

Dari 32 orang yang diamankan, hanya dua orang yang telah dewasa. Sebanyak 30 orang lainnya masih berusia di bawah umur.

Polisi menemukan setiap orang memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut. Ada yang bertindak sebagai joki, pemilik sepeda, pengepul uang taruhan, hingga pemasang taruhan.

Keterlibatan anak dalam aktivitas yang berkaitan dengan balap liar dan perjudian menjadi perhatian polisi.

Ruzi mengatakan pengawasan keluarga diperlukan agar anak tidak semakin terlibat dalam kelompok atau kegiatan yang berisiko melanggar hukum.

“Kami lihat peran serta keluarga untuk bisa mengawasi anak pada malam hari, tidak bergabung dalam grup-grup yang negatif,” kata Ruzi.

Karena sebagian besar yang diamankan masih anak-anak, polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan orangtua.

“Anak-anak tidak kami tahan. Kami koordinasi dengan Bapas dan orangtua,” ujar Alberto.

Sementara itu, dua orang dewasa yang diamankan tidak ditahan. Keduanya disebut kooperatif dan diwajibkan menjalani wajib lapor.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 427 KUHP.

“Seluruh orang yang terlibat kami bagi sangkaannya, baik penyelenggara, joki, pemain, pengepul, pemilik sepeda maupun yang bertaruh,” kata Ruzi.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru