Aset Pemerintah Dimusnahkan Karena Tak Miliki Nilai Ekonomis

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng memusnahkan sejumlah asset tidak layak pakai dan tidak bernilai ekonomi karena sudah mengalamipelapukan, kerusakan berat dan sejensinya.  Pemusnahan itu dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Rabu 18 September 2019. 

Pemusnahan secara resmi dilakukan langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Drs. Gede Suyasa., M.Pd, Kepala Bagian  Perwat, Putu Gede Yudana., SH, serta Tim Penghapusan Aset.

- Advertisement -

Gede Suyasa menjelasakan sesuai dengan ketentuan bahwa barang – barang milik daerah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan kondisi rusak berat, harus dilaksanakan penghapusan. 

“Itu sesuai dengan peraturan Permendagri nomor 19 Tahun 2016 serta Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, proses penghapusan menggunakan sistem pemusnahan” terangnya.

Pemusnahan menggunakan alat berat. Beberpa barang yang dimusnahkan seperti meja dan kursi kantor. 

Suyasa juga menambahkan, perlu diketahui pula beberapa proses yang dilakukan sebelum melakukan pemusnahan aset ini, tahap pertama dilakukan sensus terhadap barang yang rusak tersebut, tahap kedua pengajuan usulan penghapusan, kemudian dilakukan penilaian oleh tim pemanfaatan dan tim penghapusan pemkab buleleng.

- Advertisement -

Ada dua hal harus diperhatikan dalam proses penghapusan ini, pertama bila barang tersebut masih memiliki nilai ekonomi, maka dilakukan pelelangan. Seperti yang dilaksanakan beberapa waktu lalu barang milik daerah yang masih dapat digunakan seperti alat-alat elektronik serta kendaraan dinas  dilaksanakan lelang resmi secara online. 

“Dari pelelangan itu memberikan pemasukkan kepada daerah dengan nominal yang cukup besar. Akan tetapi, bila aset sudah tidak layak maka akan dimusnahkan sesuai prinsip pengelolaan barang aset daerah”, pungkas mantan Kepala Dinas Pendidikan Buleleng ini. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts