DPRD Minta Pembahasan RDTR Prioritas

Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng mendorong agar Pemerintah Kabupaten Buleleng segera menyusun Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dewan menyebut jika RDTR ini akan harus menjadi prioritas untuk landasan pembangunan di Buleleng.

Hal itu terungkap dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng untuk menyusun program legislasi daerah (prolegda) untuk tahun 2020 mendatang yang berlangsung di Ruang Komisi III Senin, 28 Oktober 2019.

- Advertisement -

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna meminta kepada Eksekutif agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang menjadi salah satu Perda prioritas yang dibahas tahun 2020 mendatang. Menurutnya, RDTR menjadi sangat penting karena akan menjadi landasan pembangunan Buleleng kedepan.

Terlebih lagi di kabupaten Buleleng sedang dan akan dilaksanakan sejumlah program pembangunan besar oleh Pemerintah Pusat. Sehingga nantinya, RDTR ini juga bisa menjadikan pembangunan akibat adanya dampak program dari Pusat menjadi lebih terarah.

“Karena setelah shortcut selesai, termasuk bandara, kita harus persiapkan diri dari sekarang. Seandainya program besar ini bisa jalan, kita sudah siap. Arah pembangunan Buleleng agar tidak amburadul, penataan ruangnya, infrastrukturnya kedepan lebih tertata,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Ketut Susila Umbara.

Gede Supriatna mengaku khawatir jika Buleleng tidak kunjung memiliki RDTR, pembangunan di Kabupaten Buleleng akan semakin amburadul. Salah satunya akan terjadi alih fungsi lahan yang berlebihan. Karena RDTR Ini juga bisa mengganti Perda tentang Jalur Hijau yang telah dicabut.

- Advertisement -

“Dari eksekutif rancangan tidak selesai-selesai, saya ngga paham, kenapa sampai saat ini tidak memprioritaskan. Padahal kami selalu mendorong agar segera menyelesaikan. Karena sangat penting menjadi landasan pembangunan bagi perkembangan Buleleng kedepan, dan seharusnya ini simultan dengan RTRW tahun 2013 lalu,” tegasnya.

Dikonfimasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengaku sependapatan jika Buleleng sangat penting untuk segera memiliki Perda RDTR. Hanya saja baginya hal itu tidak dipaksakan, karena penyusunan RDTR harus mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini masih direvisi oleh Pemerintah Pusat.

Dewa Puspaka menjelaskan, mekanisme penyusunan RDTR kabupaten nantinya akan mengacu pada RTRW Provinsi. Jika evaluasi dan review RTRW Provinsi Bali sudah selesai dan dilaksanakan, nantinya itu akan dijadikan acuan untuk melakukan review terhadap RTRW Kabupaten Buleleng dan berlanjut ke penyusunan RDTR kabupaten Buleleng.

“Penyusunan RDTR kita acuannya harus dari RTRW Provinsi Bali. Selama acuan kita dari Provinsi belum selesai jangan dulu lah, nanti malah mubasir. Jadi kita sepakat dengan DPRD agar dipercepat, karena landasan pembangunan itu semuanya di situ. Jadi tunggu dulu hasil review RTRW provinsi,” jelasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts