Perhatian Bagi Remaja, Ranperda Perlindungan Anak Akan Ditambah Klausul Sanksi Pelanggar Jam Malam

Singaraja | Tim Pansus DPRD Buleleng sepakat untuk menambah klausul pasal terkait sanksi terhadap pelanggar jalam malam pada Ranperda Perlindungan Anak dalam rapat pembahasan Raneprda Perlindungan anak antara DPRD Buleleng bersama unsur terkait yakni PIhak Kepolisian dan Pemkab Buleleng, Rabu (16/3).

Dalam rapat dibicarakan rancangan perda sejauh ini belum mencantumkan klausul pasal yang mengatur tentang penindakan terhadap aktifitas anak-anak hingga larut malam. Klausul pasal ini dianggap sangat penting karena selama ini pihak kepolisian atau lembaga terkait tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran jam malam.

- Advertisement -

Saat dilakukan razia petugas hanya bisa membubarkan anak-anak yang masih berkelian pada jam malam. Situasi ini dianggap belum memberikan efek jera dan anak-anak muda masih saja ditemukan berkilian hingga tengah malam. Untuk itu, klausul pasal yang mengatur sanksi pelanggaran jam malam perlu ditambahkan pada rancangan perda yang sedang dibahas sekarang ini.

Menganggapi saran tersebut Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Anak Ni Kadek Turkini sependapat untuk menambah klausul pasal untuk mengatur penindakan pelanggaran jam malam itu. “Aktifitas anak-anak hingga larut malam rentan menimbulkan kegiatan negatif. Hal ini perlu ditertibkan dengan memberikan efek jera dengan memberikan sanksi hukum, sehingga anak-anak dapat dilindungi dan terhindar dari aktifitas negatif yang bisa merugikan anak-anak itu sendiri.” papar Turkini.

Sementara itu Asisten II Ida Bagus Made Geriastika mengatakan terkait saran penambahan klausul pasal untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran jam malam itu akan dikaji kembali. Hal ini dilakukan jangan sampai penambahan klausul pasal itu bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Masih menyempurnakan semua klausul pasal. Karena ini ada regulasi di atasnya, sehingga kalau menambah klausul pasal baru perlu dibahas lebih lanjut untuk menghindari agar tidak bertentangan,” tegas Mantan Camat Gerokgak ini.

- Advertisement -

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Ranperda) Perlindungan Anak melakukan pembahasan bersama eksekutif dan melibatkan unsur kepolisian. PEnambahan klausul l yang mengatur penindakan terhadap pelanggaran jam malam ini diyakini akan memberikan ruang kepada aparat untuk menindak pelanggar jam malam. |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts