Buleleng Zona Hijau, Waktu Aktivitas Dagang Diperpanjang

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng memutuskan untuk memperpanjang waktu operasional aktifitas dagang di Kabupaten Buleleng menjadi 17 jam sejak Kamis 9 Juli 2020. Surat Edaran Bupati terbaru, aktifitas dagang diperpanjang menjadi 17 jam atau sejak pukul 05.00 wita hingga pukul 21.00 wita.

Perpanjangan waktu operasional untuk aktifitas dagang di Kabupaten Buleleng kali ini sudah dilakukan Pemerintah untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, aktifitas hanya diperbolehkan selama 8 jam atau sejak 06.00 wita hingga pukul 18.00 wita.

- Advertisement -

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, dari perpanjangan waktu berjualan itu, Pemerintah akan tetap melakukan pengawasan dan kontrol secara ketat di lokasi-lokasi yang terdapat aktifitas dagang. Pengelola maupun masyarakat yang beraktivitas di tempat-tempat usaha juga diminta mengikuti protokol kesehatan secara disiplin.

“Protokol kesehatan harus tetap dilakukan. Ini kesadaran yang harus dibangun. Jangan sampai terjadi penularan, apalagi kalau sampai pasar menjadi klaster penularan. Kalau nanti ada klaster penularan di pasar, ujung-ujungnya pasar bisa ditutup juga,” jelasnya.

Keputusan untuk memperpanjang waktu operasional dagang juga berbarengan dengan penerapan tatanan kehidupan era baru atau new normal yang berlaku di Provinsi Bali pada Kamis, 9 Juli 2020. Terlebih lagi, Kabupaten Buleleng kini sudah masuk zona hijau penularan COVID 19 di Provinsi Bali. Karena selama beberapa bulan terakhir, kasus terkonfirmasi yang terjadi di Kabupaten Buleleng relatif rendah.

Meski sudah masuk dalam zona hijau, Suyasa mengingatkan bahwa kasus penularan masih berpotensi terjadi di kabupaten Buleleng. Apalagi dalam beberapa hari terakhir, Gugus Tugas masih menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif yang baru walaupun dalam jumlah yang rendah. Sehingga, masyarakat tetap diingatkan untuk waspada dan tetap melaksanakan tatanan kehidupan era baru dengan protokol kesehatan COVID 19.

- Advertisement -

“Dari sisi jumlah dan prosentase memang kecil. Tapi kita tidak boleh abai dengan hal ini. Apalagi menganggap zona hijau ini sebagai sebuah bentuk kebebasan. Peluang penularan itu masih terjadi, dan ini masih ada. Meski jumlahnya hanya 1-2 orang, tetap harus diwaspadai,” tegasnya.

Disisi lain, dalam jumpa pers secara virtual yang berlangsung Rabu, 8 Juli 2020, Sekretaris Gugus Tugas Gede Suyasa kembali mengumumkan adanya tambahan dua kasus terkonfirmasi positif COVID 19. Keduanya masing-masing PDP-127 dan PDP-129.

PDP 127 yang berasal dari Kecamatan Seririt ini semula datang ke RSUD Buleleng untuk memeriksakan kandungan. Dokter memutuskan melakukan rapid test dan hasilnya reaktif. Selanjutnya tim medis merujuk pasien ke RS Pratama Giri Emas guna menjalani pemeriksaan swab. Hasil swab pertama dinyatakan negatif, sedangkan hasil swab kedua dinyatakan positif.

Selanjutnya pasien dengan kode 129 berasal dari Kecamatan Buleleng. Pasien ini semula hendak bekerja ke Jakarta. Ia memutuskan melakukan uji swab mandiri di RS PTN Unud. Setelah dilakukan uji swab, ternyata hasilnya positif. Pasien ini pun mulai menjalani isolasi di Rumah Sakit Pratama (RSP) Giri Emas, Kecamatan Sawan.

Dengan data tersebut, kini secara kumulatif tercatat ada 104 orang pasien terkonfirmasi positif COVID 19 di Buleleng. Dari 104 orang pasien itu, sebanyak 90 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh. Kini masih tersisa 14 orang pasien yang harus menjalani perawatan medis. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts