Tidak Ditahan, Tersangka Pembuang Bayi Diawasi Psikolog

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa dan Kasat Reskrim AKP Vicky |FOTO : Edi Toro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Buleleng menetapkan KFSK (17) dari Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng sebagai tersangka kasus pembuang bayi yang sempat diseret biawak di Desa Pemuteran beberapa waktu yang lalu. Tersangka KFSK merupakan  ibu kandung dari bayi malang tersebut.  

- Advertisement -

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa   mengatakan,  Tersangka telah mengakui melahirkan bayi itu di kamar rumahnya pada 3 Juni 2020 lalu sekitar pukul 23.00 WITA.

Sebelum melahirkan, tersangka yang sedang tidur merasakan sakit pada perutnya.  Dia merasa aneh karena  ada yang bergerak di perutnya, tak berselang lama kemudian melahirkan bayinya seorang diri .

Karena takut ada yang mengetahui, sehingga  tersangka nekat membekap bayinya dengan selimut.  Selama kurang lebih 2 menit  di bekap akhirnya bayi tersebut meninggal.  Bayi Iaki-Iaki itu kemudian dimasukan dalam kardus bersama ari-arinya lalu kemudian dibuang.

“Setelah memastikan situasi aman dan tidak ada yang melihat, tersangka ini membawa kardus yang berisi bayinya sendiri menggunakan sepeda motor ke arah Desa Pemuteran. Setelah itu, kardus itu diletakkan begitu saja kemudian ditinggalkan,” ujar Sinar Subawa

- Advertisement -

Sinar  Subawa menambahkan,  jika tersangka  mengaku bayi yang dilahirkannya menginjak usia 8 bulan kandungan. Saat ini tersangka berada di rumah penampungan dan diawasi psikolog.  

 “Karena anak ini di bawah umur, kita sangat hati-hati melakukan penanganan agar psikologisnya tidak terganggu, sehingga kami tidak melakukan penahanan,” Imbuh Sinar Subawa

Selanjutnya,  penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk mengetahui siapa  ayah bayi  tersebut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan DNA terhadap jenazah bayi  dan tersangka. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts