Rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 dengan sejumlah perwakilan manajemen Rumah sakit se-kabupaten Buleleng mengenai pelayanan pasien COVID 19 |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Seluruh rumah sakit, milik pemerintah maupun swasta di Kabupaten Buleleng bersedia untuk menyediakan ruang isolasi dan perawatan bagi pasien COVID 19.
Penyediaan ruang isolasi dan perawatan pasien COVID 19 di rumah sakit swasta dan milik pemerintah unutk meringankan beban rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan COVID 19. Perawatan bagi pasien COVID 19 juga akan ditanggung melalui kepesertaan BPJS.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID 19 Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd menyatakan karena sudah ada kesiapan dari rumah sakit swasta dan milik pemerintah daerah, maka Kepala Dinas Kesehatan Buleleng akan melaporkan kesiapan itu ke Pemprov Bali untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan.
Supaya ada surat keputusan dari Kementerian Kesehatan bahwa rumah sakit tersebut layak melakukan isolasi dan perawatan bagi pasien COVID 19.
“Nanti tentu ada klasifikasinya. Apakah bisa menangani pasien bergejala (simptomatik) ringan atau sedang dan kasus suspek. Untuk pasien gejala sedang hingga berat sementara masih ditangani di RS rujukan,” terang Suyasa usai menggelar rakor dengan sejumlah perwakilan perusahan rumah sakit yang ada di Buleleng, Rabu 5 Agustus 2020.
Suyasa berharap semakin banyak rumah sakit yang bersedia melayani pasien COVID 19 maka kasus akan segera tertangani dan rumah sakit milik pemerintah tidak sampai over kapasitas.
Sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur tentang kuantitas ruang isolasi yang harus disediakan oleh pihak rumah sakit. Semua itu diserahkan pada kemampuan rumah sakit setempat.
“Tidak ada ketentuan jumlah ruang isolasi yang harus disiapkan, kembali pada kemampuan masing-masing rumah sakit. Yang terpenting adanya rasa tanggung jawab bersama dalam menangani pasien Covid-19, kita harus lakukan ini secara sinergi,” terang Suyasa.
Suyasa juga menegaskan bahwa pasien COVID 19 ini juga akan ditanggung pemerintah melalui kepesertaan BPJS. “Semua dibiayai oleh BPJS ya” ujarnya.
Sementara itu, Direktur RS Balimed Buleleng, dr. Putu Ieke Kurniasari mengatakan pihaknya mendukung upaya-upaya pemerintah terkait dengan penanganan pasien COVID 19 dan menyiapkan sebanyak dua ruang isolasi. Akan ada penambahan sebanyak 4 tempat tidur untuk pasien COVID 19.
“Kami sudah siap, namun terkait dengan fasilitas kesehatan yang harus dipenuhi kami harap adanya bantuan dari pemerintah daerah untuk mendukung operasionalnya nanti,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna meminta agar Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, mencabut izin Rumah Sakit (RS) Swasta yang menolak untuk merawat pasien COVID 19.
Pernyataan yang disampaikan Supriatna itu bukan tanpa alasan. Beberapa waktu lalu, Pria yang akrab disapa Supit ini menerima pengaduan dari salah satu masyarakat yang keluarganya dipulangkan paksa oleh salah satu RS Swasta di Buleleng, karena hasil pemeriksaan rapid test pasien tersebut reaktif.
Padahal sebelum hasil pemeriksaan rapid test keluar, pasien itu sudah beberapa hari menjalani perawatan karena sakit yang dideritanya. “Nah begitu hasilnya reactiv, pasien itu kok malah dipulangkan paksa. Ini kan sangat menyedihkan dan tidak manusiawi sekali. Dalam kondisi masih sakit malah dipulangkan paksa.
Dengan Kondisi itu, Politisi dari Desa Tejakula ini meminta agar Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melakukan evaluasi terkait dengan izin dari RS Swasta tersebut. Bahkan, jika masih ditemukan ada Rumah Sakit Swasta yang berlaku sama agar dilakukan evaluasi.
“Izin Rumah Sakit Swasta yang seandainya ada pasien terkonfirmasi atau apapun istilahnya sedang dirawat dan ditolak, supaya izinnya dicabut saja,” tegas Supriatna. |tim|