Tim hukum dan tim litigasi dari Berdikari Law Office bersama Gede S dan keluarga |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com| Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Buleleng secara resmi telah menghentikan penyidikan atau SP3 tehadap kasus ngaben di Desa Sudaji. Secara resmi, ini dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor SPPP/56a/VII/2020/Reskrim yang diterbitkan pada 31 Juli lalu.
Penyidikan atas kasus ini, karena polisi kesulitan mengumpulkan bukti-bukti sahih sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum. Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi menetapkan Gede S sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) UU RI No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Ketua Tim Hukum Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika, mengatakan Surat penghentian penyidikan tersebut diserahkan pihak Polres Buleleng kepada I Nyoman Agung Sariawan selaku tim ligitasi Tim Hukum Berdikari Law Office yang merupakan kuasa hukum tersangka kasus Ngaben Sudaji.
Selanjutnya, Pasek Suardika langsung menyerahkan surat tersebut kepada Gede S di kediamannya di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng.
“Terima kasih kepada Kapolres Buleleng yang telah berkoordinasi secara insentif dengan tim hukum sehingga proses hukum kasus ngaben Sudaji selesai sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Pasek Suardika
Pihaknya juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Singaraja yang telah bersikap professional. Serta seluruh masyarakat Bali yang ikut mendukung dan memberikan doa serta ikut menandatangani petisi online bebaskan tersangka Ngaben Sudaji.
Sementara itu, Waketum Persadha Nusantara Gede Suardana yang menjadi kuasa non litigasi menyampaikan bahwa berakhirnya persoalan hukum dari ngaben di desa Sudaji berkat dukungan dari masyarakat, DPD dan DPC Persadha Nusantara, KMHDI se-Bali, Cakrawayu, Puskor Indonesia dan ormas Hindu lainnya.
“Keluarga Gede S menyambut gembira pembebasan dirinya dari status tersangka. Ia bersama istrinya dan seluruh keluarga tampak bahagia mendapatkan kabar baik tersebut. “ singkatnya
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, diterbitkannya SP3 atas kasus Ngaben Sudaji ini merupakan jalan terbaik yang bisa ditempuh. Pihaknya berharap dengan diambilnya jalan ini keadaan akan pulih kembali.
“Ini untuk mengambil jalan yang terbaik. Kami menghargai pendapat jaksa sehingga akhirnya memutuskan untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan,” sebutnya.
Ia mengatakan, langkah hukum yang ditempuh ini juga sudah cukup menyadarkan masyarakat Buleleng sehingga tidak terjadi lagi kegiatan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan pada saat itu. Penegakan hukum yang dilaksanakan bertujuan untuk kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.
“Untuk asas kemanfaatan, masyarakat sudah tentu menyadari bahwa perlu kiranya dalam melaksanakan kegiatan menyesuaikan dengan situasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Tim Hukum Kasus Ngaben Sudaji melayangkan Permohonan SP3 sebanyak dua kali pada 26 Mei dan 22 Juni lalu.
Dalam surat tersebut mereka menyampaikan bahwa Gede S tidak layak ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Tim hukum juga sempat mengadukan kasus ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kapolri. |ET|