Satpol PP Siap Tertibkan Pedagang Bikin Sembraut Kota

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, I Putu Artawan |FOTO : EDY NURDIANTORO|

Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Buleleng akan mengambil langkah tegas guna menertibkan pedagang mengunakan mobil di pinggir jalan.

- Advertisement -

Sebelumnya pihak Pol PP telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga tindakan penyitaan barang dagangan terhadap pedagang bermobil di pinggir jalan. Namun masih banyak ditemui pedagang bermobil yang membandel berjualan di pinggir jalan. 

Untuk itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, I Putu Artawan akan bersinergi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng. 

Putu Artawan mengatakan Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menyediakan tempat untuk pedagang bermobil. 

“Sesuai data PD Pasar Buleleng, jumlah pedagang bermobil yang sudah terdaftar jumlahnya kurang lebih 74 pedagang. Sudah disediakan tempat di dekat kolam renang Nirmala Asri Banyuasri,” ujarnya

- Advertisement -

Tempat yang sudah disediakan tidak dimanfaatkan dengan baik, hanya beberapa pedagang bermobil saja yang tampak rutin berjualan. 

Pihaknya juga secara rutin melakukan sosialisasi kepada pedagang agar tidak berjualan di pinggir jalan.

 “Kami sudah sering berikan sosialisasi, namun mereka (pedagang bermobil) tetap saja berjualan di jalan. Kami kucing-kucingan terus, juga sempat kami lakukan penyitaan timbangan sebagai efek jera,” tegasnya.

Putu Artawan menambahkan, disitanya alat timbangan pedagang adalah selain untuk memberikan efek jera, pihaknya ingin memberikan pembinaan ketika pedagang bersangkutan mengambil kembali barangnya. 

pihaknya juga akan segera terjun langsung ke lapangan bersama Dishub Buleleng untuk mengatur pedagang bermobil dengan menindak tegas larangan parkir dan alih fungsi kendaraan termasuk juga pelanggaran penggunaan badan jalan. 

“Kami tidak memiliki Perda (Peraturan Daerah) untuk mengatur pedagang bermobil, yang ada adalah Perda untuk mengatur ketertiban umum dan juga tidak ada sanksi tegas didalamnya,” pungkasnya |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts