Tim Yustisi masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker dan terpaksa harus melakukan tindakan langsung berupa denda Rp100.000 |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Yustisi Kabupaten Buleleng kembali melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di wilayah kota SIngaraja dan Seririt, Senin 5 Oktober 2020.
Para pelanggar diganjar hukuman denda, namun ada yang diberikan peringatan teguran dan hukuman berupa push up, menyanyikan lagu Padamu Negeri, hingga membaca teks Pancasila.
Kabag Ops Polres Buleleng Kompol AA Wiranata Kusuma mengatakan, tim mendapati sebanyak 20 pelanggar, 2 di antaranya tidak menggunakan masker sama sekali, sehingga dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu yang dibayar di tempat oleh pelanggar.
Sisanya, 18 pelanggar yang menggunakan masker namun tidak dikenakan dengan baik, hanya diberikan teguran dan pembinaan.
“Mereka sudah menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Ada yang menurunkan masker ke dagu, ada yang memakai masker di pipi. Mereka kami berikan pembinaan dan teguran,” imbuhnya.
Wiranata Kusuma menegaskan, kegiatan penegakkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Penerapan Prokes ini akan terus dilaksanakan dengan maksud dan tujuan menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID 19.
“Razia protokol kesehatan ini tidak semata-mata mencari kesalahan warga. Namun, demi keselamatan bersama dari ancaman COVID 19 yang masih mewabah’ imbuhnya
Sementara itu, Tim Yustisi Kecamatan Seririt yang menggelar razia dan menindak 15 pelanggar prokes. Sebanyak 9 pelanggar ditemukan tidak menggunakan masker dan langsung dilakukan sanksi pembayaran denda administrasi sebesar Rp 100 ribu.
Selain melakukan penindakan langsung dengan tilang, Tim Yustisi juga melakukan hukuman berupa push up dan menyanyikan lagu Padamu Negeri serta membaca teks Pancasila terhadap 6 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan benar.
” Penegakan prokes ini secara langsung untuk bersama-sama mencegah meluasnya wabah COVID 19,” ucap Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli. |ET|