Tim yustisi memasang stiker hijau dan merah bagi pelaku usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com │ Tim yustisi Kecamatan Gerokgak, Buleleng kembali melakukan operasi kepatuhan protokol kesehatan dalam menekan penyebarluasan Covid-19, Selasa 27 Oktober 2020. Operasi ini dilaksanakan di Desa Pejarakan dan Sumberklampok dengan sasaran operasi Pelaku Usaha, Pertokoan, Rumah makan dan Warung kopi
Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana mengatakan, dalam operasi yustisi yang melibatkan Personil Polsek Gerokgak TNI dan Satpol PP masih menemukan para pelaku usaha yang belum menyediakan sarana cuci tangan.
Sehingga tim yustisi mengambil tindakan berupa sanksi administrasi tertulis berupa penempelan stiker hijau maupun stiker merah.
“Para pelaku usaha yang menerima stiker merah di desa Pejarakan adalah sebanyak 4 toko. Sedangkan untuk di desa Sumberklampok sebanyak 2 toko diberikan sticker merah karena belum memenuhi standar protokol kesehatan” ujarnya
Widana menambahkan, operasi dilaksanakan bertujuan untuk selalu mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk patuh, taat , memahami yg benar dan disiplin terhadap protokol kesehatan.
“Operasi ini adalah Penegakan aturan begitu juga edukasi meminta dengan segala hormat kepada masyarakat agar mentaati apa yang menjadi protokol kesehatan sebab saat ini Kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah yg utama,” pungkasnya. │ET│