Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya |FOTO : arsip|
Singaraja, koranbuleleng.com | Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan tersangka Perbekel Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Made Diarsa, kini memasuki tahap P21. Berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) tersebut sudah dinyatakan lengkap.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, rencana Unit Reskrim Polres Buleleng akan melimpahkan berkas perkara tahap dua, dengan membawa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singaraja minggu depan.
“Tersangka dan barang bukti kami agendakan serahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setidaknya minggu depan. Surat pemberitahuan nanti akan kami kirimkan kepada para pelapor,” ujar Iptu Sumarjaya
Jika seluruh berkas perkara kasus yang menjerat Perbekel Made Diarsa sebagai tersangka telah siap, maka akan segera disidangkan. Sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2020 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia,
Polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Perbekel Made Diarsa kepada Jro Mangku Arsadia. Di antaranya yakni akun milik Made Diarsa serta cuitan yang diduga melecehkan pemangku tersebut tertanggal 12 Agustus 2020 lalu.
Perbekel Made Diarsa diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari postingan komentar di media sosial Facebook. Dalam salah satu postingan, Perbekel Made Diarsa diduga menghina Jro Mangku Arsadia. Gara-gara postingan tersebut, Perbekel Made Diarsa kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng.
Tak sampai di situ, Jro Mangku Arsadia kemudian dilaporkan balik oleh Perbekel Made Diarsa pada 16 Oktober lalu dengan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial Facebook. Ia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelum dilaporkan, berbagai upaya damai sejatinya sudah ditempuh keluarga Perbekel atau pihak perangkat desa Tamblang. Namun Jro Mangku Arsadia disebut tidak menggubris permohonan maaf yang dilayangkan oleh Perbekel Made Diarsa. |ET|