Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, Koranbuleleng.com | Meski dalam situasi pandemi Covid-19, pelayanan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) tetap dibuka. Pemohon yang hendak mencari SKHPN bisa mendatangi langsung ke kantor BNNK Buleleng dengan mematuhi protokol kesehatan, mencuci tangan, diukur suhu tubuhnya dengan thermogun, serta mengenakan masker
Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa mengatakan, klinik Pratama Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Buleleng telah menerbitkan 328 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
“Permintaan surat ini terbilang cukup tinggi mengingat pelayanan penerbitan SKHPN di Klinik Pratama BNNK Buleleng baru berjalan selama 4 bulan,” ujar Astawa, Senin 7 Desember 2020.
Ada sejumlah alasan permohonan penerbitan SKHPN, seperti untuk memenuhi persyaratan untuk melamar kerja maupun pendaftaran sekolah. Selain itu, ada juga untuk pendaftaran TNI/Polri, hingga pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Persyaratan yang harus dipenuhi jika pemohon ingin membuat SKHPN. Mulai dari fotokopi KTP, KK dan mengisi formulir. Proses penerbitan SKHPN di BNNK Buleleng tidak dipungut biaya.
“Sebagian besar pemohon merupakan anak muda yang membutuhkan surat ini sebagai kelengkapan administrasi seperti melamar pekerjaan atau mendaftar pendidikan,” sambungnya.
Gede Astawa menambahkan, dari total 328 orang yang sudah melakukan permohonan pihaknya tidak menemukan adanya hasil positif narkoba.
“Pada saat pemeriksaan yang bersangkutan tidak ada menggunakan narkoba. semua hasilnya negatif,” pungkasnya. |ET|