Perbekel Tamblang, Made Diarsa | FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Berkas pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Perbekel Desa Tamblang, I Made Diarsa sudah dilimpahkan lengkap ke meja jaksa, dalam waktu dekat dimungkinkan segera dibawa meja persidangan. Seluruh berkas yang dilimpahkan ke Jakasa Penuntut Umum telah lengkap.
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Suseno menyampaikan, meski statusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, penahanan tersangka Perbekel Made Diarsa masih di Mapolres Buleleng.
“Untuk sementara penahanan bagi tersangka yang dilimpahkan pada tahap 2 masih di Mapolres Buleleng,” imbuhnya.
Sementara terkaitd negan laporan balik tersangka Made Diarsa terhadap Jro Mangku Arsadia, pihak kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan.
“Kita sudah lakukan penyelidikan, kita sudah panggil saksi-saksi, mungkin dalam waktu dekat kita gelar perkara apakah bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” pungkasnya
Sementara itu, tersangka Perbekel Made Diarsa mengaku banyak belajar atas kejadian yang menimpanya. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada warga Desa Tamblang khususnya bagi yang melaporkannya ke polisi
“Saya mengucapkan terima kasih kepada warga Desa Tamblang khususnya pelapor. Pada kesempatan ini saya diberikan ruang untuk belajar. Dua bulan sudah saya menjalani proses, banyak hal yang saya pelajari” singkatnya
Berita sebelumnya, kasus ini bermula dari postingan komentar di media sosial Facebook. Dalam salah satu postingan, Perbekel Made Diarsa diduga menghina Jro Mangku Arsadia. Gara-gara postingan tersebut, Perbekel Made Diarsa kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng.
Tak sampai di situ, Jro Mangku Arsadia kemudian dilaporkan balik oleh Perbekel Made Diarsa pada 16 Oktober lalu dengan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial Facebook. Ia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).|ET|