Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranita Sari |FOTO : Putu Nova A.Putra|
Singaraja, koranbuleleng.com | Komisi IV DPRD Buleleng sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Untuk menunjang penyusunan Rancangan peraturan Daerah Pendidikan Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Buleleng, sejumlah akademisi memaparkan naskah akademik berdasarkan kajian dan penelitian akademis. Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Buleleng yang dibawa dalam masa sidang pertanma di tahun 2021.
Naskah akademik disusun oleh tim akademisi dari Universitas Panji Sakti Singaraja. Sebagian naskah akdademik telah dibicarakan dalam rapat dengar pendapat dengan Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari bersama anggota, Kamis 4 Pebruari 2021.
Namun, naskah akademik itu masih butuh penyempurnaan untuk memperkuat materi Ranperda PAUD. Penyempurnaan wajib dilakukan karena naskah akademik ini diklaim sebagai “ruh” dari penyusunan Ranperda.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari meminta agar tim penyusun naskah akademik bisa menyempurnakan sehingga ranperda ini bisa dibawa ke tingkat fraksi sebelum dibawa ke pembahasan lebih lanjut. “Mudah-mudahan nanti ditingkat fraksi lancar saja, sehingga Ranperda PAUD Ini bisa dilanjutkan pembahasannya,” ujar perempuan yang akrab disapa Rani ini.
Rani mengatakan Ranperda PAUD Ini disusun untuk memberikan kualitas pendidikan bagi pendidikan usia dini di Buleleng. Sejauh ini, di Bali belum ada lembaga pemerintah kabupaten atau kota yang mempunyai Perda secara khusus tentang PAUD, sehingga Buleleng menjadi daerah yang paling awal merancang peraturan daerah tentang PAUD ini.
“Pemikiran kami di Komisi empat , saya ingin mencoba melangkah kedepan ada yang mengikat secara hukum dan orang tua bisa menyekolahkan anak di PAUD. Dengan penyelenggaran PAUD Ini, kualitas anak-anak dari nol hingga enam tahun lebih berkualitas,” ujar Rani.
Rani berpandangan kualitas anak-anak usia dini sangat penting sehingga dari sisi hukum harus ada yang mengatur agar penyelenggaraan PAUD juga bisa terkoordinir dengan baik nantinya.
Naskah akademik ini disusun berdasarkan kajian dan penelitian akademis. Dalam naskah akademik terkait penyusunan Ranperda PAUD Ini juga memotret kondisi nyata dari pendidikan usia dini di Buleleng.
Sejumlah kondisi dituliskan dalam naskah akademik tersebut, diantaranya jumlah sekolah taman kanak-kanak di seluruh desa masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada sebanyak 148. Total jumlah sekolah taman kanak-kanak di Buleleng sebanyak 76 sekolah, yang berstatus negeri hanya 30 sekolah, dan swasta sebanyak 46 sekolah. Sementara jumlah lembaga PAUD non formal dan informasl justru lebih banyak, sebanyak 179 sekolah.
Salah satu tim penyususn naskah akademik, Nyoman Surata mengatakan pendidikan PAUD ini sangat penting karena menjadi pondasi penting kualitas pendidikan generasi emas. Sehingga Ranperda PAUD ini sangat dibutuhkan untuk membangun kualitas pendidikan sejak dini.
Sejauh ini, kata Surata, belum ada regulasi secara eksplisit mengatur tentang penyelenggaraan PAUD jadi kebijakan pendidikan yang wajib. Disisi lain, soal partisipasi juga masih rendah dan harus dibangun untuk mendidik anak-anak sejak dini. Bisa saja, sejumlah desa dan kelurahan di Buleleng sudah mempunyai lembaga PAUD, namun kadang kontribusi partisipasi, terutama orangtua anak-anak masih rendah.
“Terkadang masih ada yang berfikiran, sudah sekolahkan saja sekalin pada masa umur enam tahun. Atau cukup TK satu tahun lalu lanjutkan di sekolah dasar. Padahal jenjang PAUD yang lengkap juga penting untuk melengkapi kebutuhan pendidikan bagi anak-anak di masa pertumbuhan mereka,” terang Surata, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Buleleng.
Pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat penting untuk penyelenggaraan PAUD. Dari sisi anggaran maupun kebijakan, karena pendidikan ini urusan tentang pelayanan.
Sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah bahwa pemerintah daerah bahwa pendidikan ini menjadi urusan wajib dari pelayanan pemerintah daerah. Begitupun sesuai dengan UU Sisdiknas bahwa Pemda punya kewajiban memberikan layanan dan kemudahan pendidikan yang bermutu, namun dalam UU Sisdiknas tidak secara tersurat mengatur soal PAUD.
“Tetapi demi membangun kualitas. Penting melaksanakan penyelenggaraan PAUD,” ujar Surata. |NP|