Pembatasan Operasional Usaha Kembali Diberlakukan

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemkab Buleleng  kembali melakukan pembatasan terhadap operasional usaha hingga pukul 21.00 Wita. Kebijakan pembatasan ini mulai efektif berlaku Selasa 9 Februari 2021. Selain itu, sekolah yang sudah direncanakan melakukan Pertemuan Tatap Muka (PTM) juga kembali harus ditunda. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi Penerapan PPKM Mikro Buleleng di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Senin 8 Pebruari 2021.

- Advertisement -

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro guna menekan penyebaran COVID-19.  

Bupati Buleleng sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan secara substansi tidak wajib menjalankan PPKM dalam skala kabupaten/kota. Namun, tetap harus bersiap untuk PPKM Mikro.

Dalam rapat koordinasi tersebut pula, Satgas memutuskan untuk melakukan tiga hal. Pertama, pengaturan aktivitas malam. Kedua, sekolah yang sudah direncanakan untuk melakukan Pertemuan Tatap Muka (PTM), harus ditunda lagi. Ketiga, kalau ada persebaran masif di wilayah desa, dilakukan PPKM mikro.

“Kabupaten diminta untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali tersebut yang mana 9 Februari 2021 sudah berlaku.  Di Buleleng kita akan terapkan tiga hal tersebut,” kata dia.

- Advertisement -

PPKM Mikro merupakan kebijakan pembatasan pada wilayah kecil, yang terjadi persebaran COVID-19 secara masif. Dalam Inmendagri disebutkan bahwa Pemkab berhak memutuskan daerah mana yang akan diberlakukan PPKM Mikro, beserta dengan skalanya. PPKM Mikro dapat diselenggarakan baik dalam skala desa, dusun, hingga RT. Buleleng sudah melakukan sebelumnya tapi dengan nama dan bentuk yang berbeda.

“Sudah kita lakukan PPKM Mikro ini di Buleleng sebenarnya. Hanya sekarang dipertegas lagi. Setelah tujuh hari nanti semua akan dievaluasi, kalau sudah selesai nanti ya diakhiri. Seperti waktu ini Bengkel, Pegadungan, atau Banyuning kan sudah pernah itu kita lakukan,” kata Suradnyana.

Sementara, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng Gede Suyasa mempertegas, pembatasan jam buka tutup toko berlaku di semua wilayah yang ada di Buleleng. Pembatasan yang merupakan Instruksi dari Gubernur diberikan mengingat kasus terkonfirmasi COVID-19 masih tinggi. Pembatasan ini berlaku mulai Selasa 9 Februari 2021 hingga Selasa 23 Februari 2021.

 “Pengaturan aktivitas malam mulai besok di terapkan” kata Suyasa ditemui usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penerapan PPKM Mikro di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Senin Senin 8 Februari 2021.

Sementara rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka ditunda, maka sekolah tetap melaksanakan pembelajaran secara daring, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Bupati nanti akan bersurat resmi pada Disdikpora Buleleng agar pembelajaran tetap dengan daring,”

Satgas COVID-19 Kabupaten Buleleng juga sudah mulai memetakan desa dan kelurahan yang menjadi zona merah penyebaran COVID-19 untuk pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  berbasis mikro.  

PPKM berbasis mikro merupakan pembatasan kegiatan masyarakat di lingkup desa/kelurahan. Pemberlakuan PPKM mikro, satgas akan melihat dari kasus penyebaran COVID-19 di setiap desa/kelurahan.

“Ada perkembangan kasus signifikan di salah satu desa/keluarga selama seminggu, kita bisa melaksanakan PPKM mikro, tapi kalau perkembangan keras dalam waktu dua, atau tiga hari bisa segera kita laksanakan PPKM” pungkas Suyasa. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts