112 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Nyepi

Pemberian remisi Nyepi bagi warga binaan Lapas Klas IIB Singaraja |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 112 warga binaan lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Singaraja menerima remisi khusus hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943,  Selasa 16 Maret 2021. 

- Advertisement -

Rinciannya, 19 orang menerima remisi 15 hari, 80 orang remisi 1 bulan, 11 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang remisi 2 bulan serta 1 orang menerima remisi Khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi 15 hari.

Kalapas Singaraja Mut Zaini mengatakan, para penerima remisi telah diusulkan menerima remisi karena selama menjalani masa tahanan telah memenuhi  syarat administrasi termasuk   salah satunya berkelakuan baik selama 6 bulan di Lapas Singaraja.

Seluruh warga binaan diminta tetap berkelakuan baik selama menjalani pidana  serta  tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani narapidana.

“Agar seluruh para penerima remisi bisa menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri untuk kehidupan kedepan” ungkap Mut Zaini

- Advertisement -

Selain itu, sebanyak 2  orang narapidana di Lapas Singaraja direncanakan akan menerima asimilasi rumah sesuai dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Hingga saat ini, total sudah ada sebanyak 190 warga binaan mendapatkan asimilasi rumah. Dari 190 itu, ada 2 warga binaan gagal yakni dari Tabanan dan Seririt karena mereka kembali berurusan hukum lantaran kesalahan mereka saat menjalani asimilasi rumah. Mereka kembali harus menjalani sisa masa penahanan, disamping menjalani hukuman dari putusan yang baru.

Terkait kondisi lapas pasca terjadi klaster COVID-19, Mut Zani mengatakan jika sudah tidak ada warga binaan yang menjalani isolasi, saat ini seluruh warga binaan yang sebelumnya positif COVID-19 sudah di nyatakan sembuh.  

“Sudah tidak ada isolasi, semua sudah sembuh termasuk saya“ pungkasnya |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts