SURABAYA, koranbuleleng.com| Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Media untuk melindungi hak cipta karya jurnalistik di tengah maraknya pemanfaatan konten berita oleh platform digital dan perusahaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tanpa izin maupun kompensasi yang layak.
Gagasan tersebut mengemuka dalam diskusi panel tentang perlindungan hak cipta jurnalistik pada hari kedua Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 yang digelar AMSI di Surabaya, Kamis 29 Oktober 2026. Forum ini membahas penguatan regulasi, perlindungan hak ekonomi jurnalis, serta mekanisme pembagian royalti atas pemanfaatan karya jurnalistik di era digital.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, mengungkapkan, kehadiran perayap AI atau AI crawlers yang mengakses konten situs media turut membebani infrastruktur teknologi perusahaan pers. Menurut dia, sekitar 20 hingga 30 persen kapasitas server media terserap untuk melayani bot yang menjelajahi konten.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi perusahaan media, terutama ketika konten yang diproduksi melalui proses jurnalistik tidak memberikan imbalan ekonomi yang sepadan bagi pemiliknya.
Wahyu menjelaskan, sebagian besar media telah menerapkan protokol pengaturan akses pada direktori situs. Namun, pemblokiran terhadap perayap AI belum dilakukan secara ketat oleh banyak media, antara lain karena keterbatasan pemahaman dan kekhawatiran kehilangan trafik pengunjung.
Karena itu, AMSI menginisiasi pembentukan LMK Media secara mandiri sebagai salah satu upaya memperkuat posisi perusahaan pers dalam mengelola hak ekonomi atas karya jurnalistik.
“LMK ini dibentuk oleh kita sendiri, dari asosiasi media dan kreator, bukan oleh pemerintah atau pihak lain. Tujuannya agar ada transparansi lisensi, penegakan hak ekonomi, serta kepastian pembagian royalti yang adil antara platform digital besar dan perusahaan pers, termasuk melindungi media-media skala menengah dan kecil,” tegas Wahyu Dhyatmika.
Ia menambahkan, skema LMK Media dirancang agar dapat berjalan beriringan dengan model bisnis antarbisnis atau business-to-business (B2B) yang selama ini telah diterapkan sejumlah perusahaan media besar.
Dengan mekanisme tersebut, pengelolaan lisensi dan pembagian royalti diharapkan dapat berlangsung lebih transparan, sekaligus membuka peluang bagi media berskala menengah dan kecil untuk memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan konten jurnalistik mereka.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Luqman Hakim, menyampaikan bahwa perlindungan hak cipta karya jurnalistik telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi digital, khususnya terkait penggunaan konten berita untuk melatih mesin AI dan pemanfaatannya dalam kegiatan komersial oleh platform global.
Luqman menyatakan, pemerintah terbuka terhadap masukan dari insan pers dan kalangan akademisi untuk menyempurnakan regulasi. Salah satu hal yang dinilai perlu diperjelas adalah batasan penggunaan wajar atau fair use dan tindakan yang masuk kategori pelanggaran hak cipta untuk kepentingan komersial.
Kejelasan aturan tersebut diperlukan agar pemanfaatan karya jurnalistik tetap menghormati hak pencipta dan pemegang hak cipta, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pers dan jurnalis.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustofa Layong, turut menyoroti pentingnya membedakan hak moral dan hak ekonomi dalam karya jurnalistik.
Hak moral melekat pada pencipta, sedangkan hak ekonomi berkaitan dengan pemanfaatan karya yang dapat diatur melalui perjanjian kerja maupun lisensi sesuai ketentuan hukum. Pembedaan ini dinilai penting untuk memastikan identitas dan integritas pencipta tetap dihormati, sekaligus memberikan kepastian atas pemanfaatan karya secara ekonomi.
Dari perspektif industri kreatif, CEO dan Produser Ruang Baspacebercerita sekaligus Komisaris Mata Sinema, Liza Andriyani, mengatakan riset dan investigasi jurnalistik memiliki nilai penting sebagai fondasi pengembangan karya audio-visual, termasuk film.
Karena itu, kepastian hukum dan transparansi kontrak adaptasi menjadi faktor penting dalam membangun kolaborasi yang adil antara insan pers dan pelaku industri kreatif.
Melalui IDMC 2026 di Surabaya, AMSI bersama para pemangku kepentingan mendorong penguatan regulasi hak cipta dan penyelesaian kerangka LMK Media. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak ekonomi atas karya jurnalistik serta mendukung keberlanjutan industri media di tengah perubahan teknologi digital.(*)
Pewarta : I Putu Nova Anita Putra

