Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan PAUD DPRD Buleleng Luh Hesti Ranita Sari |FOTO : Rika Mahardika|
Singaraja, koranbuleleng.com| Pansus III DPRD Kabupaten Buleleng mendorong agar Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan subsidi kepada Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berstatus kontrak untuk melanjutkan pendidikan.
Hal itu ditegaskan Ketua Pansus DPRD Buleleng Luh Hesti Ranita Sari saat melaksanakan Rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bersama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Senin, 5 April 2021. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV tersebut juga dihadiri beberapa anggota pansus dan juga Bagian Hukum Setda Buleleng.
Rani yang juga Ketua Komisi IV DPRD Buleleng mengatakan, dari hasil pengamatan di lapangan, diketahui jika masih banyak guru PAUD, khususnya yang berstatus kontrak masih belum memenuhi standar pendidikan yang ditentukan.
Pasalnya, jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN-PAUD), disebutkan dalam pasal 25 huruf a bahwa kualifikasi akademik Guru PAUD memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi. Sementara dalam huruf b disebutkan jika kualifikasi akademik Guru PAUD memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Dari kondisi itu, Rani menyebut jika Pansus III akan mendorong agar guru-guru PAUD yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan Permendikbud, mendapatkan subsidi dari Pemerintah untuk bisa melanjutkan pendidikan sesuai dengan standar yang ditentukan.
“Kita tau sendiri kalau standar dari tenaga pendidik sesuai Permen yang berlaku kan minimal S1, tapi kita tahu juga di lapangan tidak seperti itu kenyataannya, jadi nanti saya akan berusaha untuk mendorong dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah supaya bagaimana tenaga pendidik ini bisa mendapatkan setidaknya subsidi biaya pendidikan lah” Ujarnya.
Selain membahas masalah kualifikasi pendidikan, Pansus juga menyoroti salah satu pasal dalam Ranperda. Yakni pasal 15 yang menyangkut kewajiban Pemerintah memberikan insentif kepada Guru PAUD. Baginya, bunyi dari pasal tersebut dianggap terlalu mengekang dan perlu mendapat kejelasan lagi. Sehingga kedepan akan dilakukan perubahan dari Pasal 15, agar lebih sesuai dengan tetap mengikat, namun tidak membebani keuangan daerah.
“Diantara 32 pasal yang ada dalam Ranperda, fokus kami masih di pasal 15 mengenai pemberian insentif bagi tenaga pengajar, tapi nanti akan dirubah sedikit agar sesuai dan masih bisa mengikat namun tidak membebani anggaran daerah kedepannya” Ujarnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Disdikpora Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata membenarkan jika ada Guru PAUD baik yang berstatus honor ataupun kontrak belum memenuhi standar kualifikasi pendidikan. Dorongan untuk melanjutkan pendidikan untuk memenuhi standar pun juga sudah dilakukan sejak lama.
Namun terkait dengan adanya usulan untuk memberikan subsidi, Ia menyebut masih perlu dilakukan pembahasan. “Ini kan masih tahap pembahasan, kalau memang ada usulan itu maka harus disampaikan ke Tim Anggaran dulu, bagaimana teknisnya. Tetapi tidak menutup kemungkinan itu bisa dilakukan. Dan kalau ada guru yang memang mau melanjutkan pendidikan dalam waktu yang cepat, kami sarankan swadaya dulu,” jelasnya. |RM|