Penyidik Ajukan Perpanjangan Masa Tahanan Tersangka PEN

Anak Agung Jayalantara |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengajukan  perpanjangan masa penahanan tujuh orang tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata kepada Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

- Advertisement -

Masa penahanan ketujuh tersangka masing-masing berinisial Made SN (mantan Kadis Pariwisata), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B, diperpanjang selama 40 ke depan terhitung sejak 9 Maret 2021 lalu hingga 17 April 2021. Sedangkan, 1 orang tersangka lagi yaitu Nyoman GG masa masa penahannya dinyatakan berakhir 27 April 2021 mendatang.

Perpanjangan masa penahanan akan diajukan pada Selasa 6 April 2021. Sesuai ketentuan, perpanjangan masa penahanan berlaku selama 30 hari ke depan.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, jaksa akan mengajukan perpanjangan masa penahanan, sambil menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka lengkap.

Sejak penyidik melimpahkan BAP tahap 1, sampai saat ini belum ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, JPU masih memiliki kesempatan untuk meneliti kelengkapan BAP sesuai ketentuan yang berlaku selama 14 hari.

- Advertisement -

“Penyidik belum menerima petunjuk apakah BAP lengkap atau belum. Karena masa penahanan mepet, besok akan mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Jayalantara, Senin 5 April 2021

Sementara itu, hingga saat ini jaksa penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dalam kasus ini sebanyak Rp616.360.900 dari total kerugian negara menurut perhitungan penyidik sekitar Rp738.008.778. Dana tersebut diamankan dari pengembalian yang dilakukan para tersangka pejabat Dispar Buleleng, staf di Dispar hingga saksi rekanan kegiatan. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts