Gede Suardana usai membuat laporkan hukum di Polda Bali |FOTO : Istimewa|
Denpasar, koranbuleleng.com | Tim Advokasi Penegakan Dharma melaporkan penceramah Desak Made Darmawati ke Polda Bali atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Akun youtube Istiqomah TV juga turut dilaporkan karena melakukan penyebaran ujaran kebencian tersebut. Laporan diterima Polda Bali dengan nomor reg: Dumas/198/IV/2021/SPKT Polda Bali tertanggal 19 April 2021.
“Kami dari Tim Advokasi Penegakan Dharma yang terdiri dari beberapa elemen Ormas Hindu, Persada Nusantara, KMHDI Bali, Peradah dan Paiketan Krama Bali melaporkan Istiqomah TV yang menyebarkan konten ceramah yang berisi dari Dr. Desak Made Dharmawati yang memuat penistaan agama dan ujaran kebencian,” kata Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma Gede Suardana di Polda Bali, Senin 19 April 2021.
Suardana berharap, pihak Polda Bali memproses laporan dari Tim Advokasi Penegakan Dharma. “Sekarang kita menunggu proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Bali. Masyarakat agar mengawal bersama laporan tersebut dengan damai,” ujar Suardana yang juga Waketum DPP Persadha Nusantara.
Dia menegaskan, pihaknya tetap melaporkan Desak Made Darmawati ke Polda Bali meskipun sudah meminta maaf. Itu dilakukan untuk menjalankan prinsip Dharma Agama dan Dharma Negara.
“Sebagai amalan Dharma Agama kami menerima permohonan maaf yang bersangkutan, tetapi tidak menghapus tindakan atau pidana yang dilakukan yang bersangkutan,” kata dia.
Kemudian sebagai wujud amalan terhadap Dharma Negara, menurut Suardana, cara yang paling elegan, baik dan damai untuk memproses adalah dengan melaporkan Desak Made Darmawati ke polisi dan menempuh jalur hukum. Dengan melaporkan ke polisi, hal ini bisa memberikan tindakan tegas sehingga memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.|NP|