Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Buleleng memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran terkait dengan pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II, setelah dua orang pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan data yang diperoleh menyebutkan, salah seorang pelamar yang dinyatakan gugur tersebut adalah Komang Kappa Tri Aryandono yang mendaftar untuk jabatan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfo-Santi).
Kapa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Buleleng dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena jabatan eselon III kurang satu bulan untuk memenuhi syarat minimal 3 tahun. Dari kondisi tersebut, jumlah pelamar yang mendaftar pada jabatan Kadis Kominfo-Santi berjumlah tiga orang, sehingga masih memerlukan pendaftar tambahan.
dr Dewa Putu Merta Suteja yang melamar sebagai Jabatan Kepala Dinas Kesehatan juga gugur. Dia yang saat ini menjabat sebagai Kepala Puskesmas Buleleng III, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jabatan fungsional madya baru setahun. Hanya saja, gugurnya Dewa Putu Merta Suteja tak berpengaruh pada jabatan yang dilelang, karena sisa jumlah peserta pelamar masih berjumlah empat orang.
Dengan demikian, Tim Pansel pun memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Sesuai dengan surat pengumuman No : 800/1710/PANSEL-JPT/BKPSDM/2021, pendaftaran diperpanjang selama dua hari hingga 5 Mei 2021 sampai dengan pukul 12.00 Wita.
“Minimal satu jabatan ada 4 peserta yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi tahap selanjutnya. Kemarin dari jumlah pelamar sudah memenuhi jumlah minimal, tetapi setelah diverifikasi ada yang tidak lolos, sehingga ada satu jabatan yang belum memenuhi syarat minimal dari jumlah kepesertaannya,” jelas Ketua Tim Pansel yang juga Sekda Buleleng Gede Suyasa Selasa, 4 Mei 2021.
Terpisah, Kepala BKPSDM Buleleng Gede Wisnawa mengatakan, jika nanti sampai batas waktu akhir masih belum memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran kedua. Kalaupun nantinya masih belum terpenuhi, Pansel segera akan melakukan rapat koordinasi.
“Solusi terakhirnya Bapak Bupati Buleleng akan menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Buleleng yang memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta lelang jabatan,” ujarnya.|RM|