Singaraja, koranbuleleng.com | Setelah melewati masa sosialisasi Ranperda tentang Pelrindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan mendapatkan ragammasukan, Pansus II DPRD Buleleng mengambil inisiatif untuk menambah dua pasal dalam rancangan aturan itu.
Ketua Pansus I Putu Mangku Budiasa, SH.,MH dari semua masukan banyak petani yang mengeluhkan kurangnya sumber air untuk pengairan sawah. Disamping itu, para petani saat ini banyak yang gagal panen dikeranakan cuaca dan kurangnya air.
Sehingga dari ebrbagai masuka nitu, pansus menyepakati untuk menambah dua pasal. Dua pasal yaitu tentang intensif pajak bagi petani juga memberikan subsidi kepada para petani melalui asuransi yang dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Dalam rancangan ini, Pansus mengusulkan bahwa pemerintah wajib memberi subsidi asuransi pembayaran pajak kepada para petani yang masuk dalam kawasan LP2B.
“Setelah kami kaji dengan luasan 6.900 hektar pemerintah hanya mengeluarkan 750 juta untuk membayarkan premi kepada para petani dalam kurun waktu satu tahun atau tiga kali panen. Saya rasa itu bukan nilai yang tinggi untuk memberikan kepastian kepada para petani, mana kala terjadi gagal panen sehingga petani kita tidak kolep dan paling tidak asuransi ini bisa membantu petani atau bentuk kompensasi dari pemerintah kepada petani” terang Mangku Budiasa usai pembahasan lanjutan Ranperda LP2B di gedung DPRD Buleleng, Senin 24 Mei 2021.
Dalam rapat pembahasan tersebut hadir anggota pansus I, Tim Ahli DPRD Buleleng, Kepala Dinas Pertanian, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pertanahan Nasional,Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Bagian Hukum Setda Buleleng.
Dalam pembahasan lanjutan ini, ada beberapa subak di empat wilayah kecamatan mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif pajak sebesar 90% – 95%. Namun Pemerintah belum bis amemutuskan denan berbagai pertimbangan karena belum mempunyai data nilai NJOP.
Sementara terkait dengan asuransi pertanian, Kepala Dinas Pertanian Made Sumiarta menyatakan pemerintah pusat sebenarnya sudah membua kebijakan terkait itu sehingga Pemkab Buleleng tidak ada kendala untuk menjalankan program asuransi itu.
“Sebenarnya, Kementerian Pertanian sudah membuatkan peraturan mengenai subsidi asuransi ini kepada petani dan ditambahkan pada pasal-pasal raperdanya. Ada dua jenis asuransi ini, yaitu AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi) dan AUTS (Asuransi Usaha Tani Sapi). Setiap petani hanya membayarkan 36.000/hektare. Ini sangat bagus jika diambil alih oleh daerah” terang Sumiarta. |SY|