Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena
Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 40 desa di Kabupaten Buleleng akan menggelar pemilihan perbekel (Pilkel) yang rencananya akan dilangsungkan pada bulan oktober 2021. Pemerintah pun mulai menyiapkan regulasi untuk pelaksanaan tersebut mengingat kondisi saat ini masih pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan, pemilihan perbekel akan tetap dilaksanakan meski dalam masa pandemi. Hal itu sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020. Dimana didalamnya telah mengatur standar protokol kesehatan yang harus diterapkan.
Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan tahapan untuk Pilkel, rencananya dilaksanakan pada 31 Oktober mendatang. Nantinya, Jumlah pemilih juga akan dibatasi maksimal 500 orang per TPS.
“Itu tanggal 31 Oktober kan hanya salah satunya. Sudah kami usulkan pada pak bupati. Tinggal menunggu keputusan beliau,” kata Sumpena.
Sementara untuk proses kampanye para calon, cukup dilakukan lewat musyawarah panitia pemilihan dengan para tokoh, dan sebisa mungkin dilakukan secara daring. Menurutnya proses pemilihan perbekel pada masa pandemi sudah berhasil dilaksanakan di beberapa daerah.
“Di Kabupaten Badung yang berhasil melaksanakan pemilihan perbekel pada tahun 2020 lalu. Kami berkaca dari sana juga,” imbuhnya
Sementara terkait anggaran, pihaknya sudah meminta desa menyiapkan anggaran pelaksanaan Pilkel. Selain itu pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp 700 juta untuk penyiapan logistic pilkel. Baik itu surat suara, kotak suara, kartu pemilih, tinta, dan bilik pemungutan suara. |ET|