Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi BUMDes dan LPD

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPd) di Buleleng.

Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan 1 orang tersangka dalam dugaan korupsi di BUMDes Patas, 1 tersangka dari dugaan korupsi Kasus BUMDes Banjar Asem, dan 2 orang tersangka dalamdugaan korupsi LPD Adat Unggahan. Mereka yang menjadi tersangka merupakan pengurus.

- Advertisement -

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jalayalantara mengatakan, belum lama ini penyidik telah melakukan ekspos terhadap 4 perkara dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, dalam pengelolaan keuangan BUMDes dan LPD yang ada di Buleleng.

Dari 4 perkara itu, 3 perkara sudah ada penetapan tersangka. Dan satu perkara lagi yakni kasus LPD Adat Anturan, masih dikembangkan. Meski kasus korupsi BUMDes Patas, kasus BUMDes Banjar Asem, dan kasus LPD Adat Unggahan sudah ada penetapan tersangka, namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Sudah ekspos penyidik. Dari 4 perkara, ada 3 perkara oleh sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jayalantara, kamis 17 juni 2021

Sementara itu, terkait penanganan  kasus pengelolaan keuangan LPD Anturan, penyidik sudah memeriksa sebanyak 29 orang saksi, baik itu pengurus LPD maupun dari nasabah LPD Anturan itu sendiri.

- Advertisement -

 “Penyidik masih yakin ada hal yang masih perlu didalami lagi. Kemungkinan masih akan ada saksi tambahan yang perlu untuk diperiksa,” pungkasnya |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts