Terpidana Ida Kade Suarsana alias Lempog (tengah) tertunduk lesu saat mengikuti persidangan secara virtual |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Terdakwa kasus pembunuhan di Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng, Ida Kade Suarsana alias Lempog, 39 tahun, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis 8 Juli 2021.
Dalam sidang yang digelar secara daring ini, hukuman yang diterima terdakwa ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 13 tahun penjara.
Dalam putusan, terdakwa Lempog dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP.
Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan JPU I Made Heri Permana Putra. Dalam sidang tiga pekan lalu, JPU Heri Permana mengajukan tuntutan selama 13 tahun. Terhadap vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami menunggu kepastian hukum dari JPU. Kalau memang dalam seminggu kedepan tidak ada pernyataan lagi dari JPU, artinya sudah incraht,” kata Firmansyah, kuasa hukum terdakwa Ida Lempog.
Sekedar informasi, awal mula peristiwa yang menjerat terdakwa Ida Lempog ini terjadi pada Senin 8 Februari 2021 lalu. Terdakwa nekat menghabisi nyawa korban Kadek Sutarjana alias Kadek Jis, 48 tahun, dengan antan atau anak lesung. Sebelumnya, terdakwa sempat terlibat perkelahian dengan korban yang juga dalam kondisi mabuk.
Lempog kemudian menghantam wajah korban berkali-kali dengan anak lesung hingga korban meregang nyawa dengan kondisi wajah bersimbah darah. Setelah menganiaya korban hingga tewas, terdakwa kabur dengan berjalan kaki dan berhasil ditangkap personel Polsek Banjar.|ET|