Singaraja, koranbuleleng.com | Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana sejumlah sekolah mulai dari PAUD, SD, dan SMP yang ada di Buleleng mendapatkan pendampingan secara hukum dari Kejaksaan Negeri (Buleleng). Dalam pendampingan ini, Jaksa mengingatkan, agar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng bersama rekanan untuk bekerja secara benar.
Proyek rehabilitasi sekolah yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini ada sebanyak 20 paket, dengan total anggaran mencapai Rp20,592 miliar. Dalam proyek ini terdiri dari beberapa sekolah dengan pihak rekanan yang berbeda-beda.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, pendampingan hukum dilakukan terhadap pekerjaan dan juga pemenang tender proyek rehabilitasi sekolah atas adanya permohonan dari Disdikpora Buleleng.
Saat ini, kegiatan masuk dalam Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat pra pelaksanaan pekerjaan. PCM ini dilakukan untuk samakan persepsi terkait syarat kontrak dan kesepakatan penting lainnya.
“Hasil PCM ini akan menjadi kesatuan dikontrak,” kata Jayalantara, Selasa 27 Juli 2021
Jayalantara menambahkan, pihaknya juga sudah menekankan PPK agar detail memperhatikan draft kontrak awal, dokumen pelelangan dan dokumen lain termasuk rencana pencairan uang muka.
“Dari 10 kontraktor itu mereka tidak ada hal baru perlu dibahas. Tinggal mengacu kontrak yang disepakati. Inilah kami kawal agar sesuai,” jelas Jayalantara.
Jayalantara pun menekanakan, agar proyek rehabilitasi sekolah ini di bangun dengan benar dan sesuai dengan kontrak kerja. Pasalnya, bangunan sekolah akan digunakan untuk anak-anak sekolah. Sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan kedepannya. Jika kedepan ditemukan adanya pelanggaran pihaknya akan melakukan penindakan. |ET|