Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria berinisial DA, alias Open, 22 tahun,  warga Kecamatan Busungbiu, ditahan pihak kepolisian, karena tega mencabuli anak dibawah umur. Korban yang pada saat itu berumur 12 tahun mendapatkan tindakan pencabulan dari tersangka sebanyak dua kali.

Yakni pada 8 Juli 2020 lalu dan terulang 18 November 2020.  Pada 29 Maret 2021 orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke Mapolres Buleleng, dengan nomor laporan LP-B/33/III/2021/Bali/Res Bll.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan cara melakukan pemaksaan. 

Kata Andrian, karena minimnya saksi dan bukti pendukung dalam pelaporan kasus tersebut, mengakibatkan polisi memerlukan waktu yang lama untuk menentukan delik pidana terhadap kasus tersebut.

“Dengan penyelidikan yang intensif kemudian kasusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga dari penyidikan dilakukan upaya paksa pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti untuk dapat menentukan terduga pelaku yang dilaporkan orang tua korban,” terang Andrian saat memberikan keterangan pers, Senin 13 September 2021.

Akibat perbuatan tersangka disangkakan pasal  81 atau pasal 82 UU RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara,  dan denda paling banyak Rp5 miliar.

- Advertisement -

Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja. Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja No : B-1624/N.1.11./Eku.1/8/2021 tanggal  23 Agustus 2021  dan berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.

“Tapi proses penahanan masih disini, di Polres Buleleng tapi kalau memang sudah di ditindak baru akan kita serahkan ke pengadilan,” ujarnya. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts