Tercatat di E-Piutang, Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Kasus Tirtayatra

Anak Agung Jayalantara | FOTO : ARSIP KORANBULELENG.COM|

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan usaha eksekusi uang pengganti dalam perkara pada tahun 2003 lalu. Perkara ini, yakni korupsi perjalanan tirtayatra ke India yang dilakukan oleh anggota DPRD Buleleng.

- Advertisement -

Perkara tersebut sudah incraht sejak 11 Mei 2011 lalu. Ketika itu, empat orang terpidana, masing-masing Nyoman Sudarmaja Duniaji, mendiang I Gde Widnjana Dangin, mendiang Made Sudana, dan Nyoman Gede Astawa, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Lewat putusan nomor 131 PK/Pid.Sus/2010, majelis hakim menolak upaya PK tersebut.

Para terpidana harus menjalani hukuman pidana sebagaimana diputuskan majelis hakim dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan nomor 357 K/Pid.Sus/2007 tanggal 30 April 2008, para terpidana dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Selain itu, majelis hakim memutuskan para terpidana membayar uang pengganti kerugian negara. Terpidana Sudarmaja diwajibkan membayar kerugian negara Rp 733.697.154, terpidana Widnjana Dangin sebanyak Rp 545.679.284, terpidana Made Sudana sebanyak Rp 517.029.484, dan terpidana Gede Astawa sebanyak Rp 702.979.262.

Humas Kejari Buleleng A.A. Jayalantara mengatakan, pihaknya membuka kembali perkara tersebut karena para terdakwa masih tercatat dalam sistem e-piutang. Sehingga jaksa eksekutor memiliki kewajiban melakukan eksekusi perkara tersebut. Meski sudah lewat 10 tahun sejak dinyatakan incraht.

- Advertisement -

“Memang ini perkara lama. Jadi para terpidana secara bersama-sama merumuskan belanja di DPRD Buleleng pada tahun 2003. Sehingga yang bersangkutan menerima pembayaran yang tidak sesuai dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 9 miliar.” kata Jayalantara, Senin 18 Oktober 2021

Dari empat orang terpidana yang dipanggil, hanya dua orang yang memenuhi panggilan jaksa yakni terpidana Sudarmaja Duniaji dan Nyoman Gede Astawa. Sementara Terpidana Made Sudana dan Widnjana Dangin telah meninggal dunia.

Dari kedua terpidana yang di panggil, hanya Nyoman Gede Astawa yang membayar uang pengganti dengan cara mencicil selama 6 bulan. Sedangkan, Sudarmaja Duniaji mengakui jika sudah bisa mengembalikan uang tersebut.

“Sudarmaja Duniaji mengaku tidak punya apa-apa lagi. Kami akan cek lagi, seperti apa kondisi riil yang bersangkutan” imbuh Jayalantara.

Sementara untuk terpidana yang sudah meninggal dunia, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Rencananya jaksa akan membuat surat keterangan meninggal, supaya bisa dihapuskan dalam sistem. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts