Tiga Pembalak Kayu Hutan Ditangkap

Aparat gabungan menemukan kayu hasil pembalakan liar di hutan negara Desa Pangkung Paruk|FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com| Petugas Gabungan Polsek Seririt dan Koramil 1609/03 Seririt menangkap tiga orang yang diduga kuat pelaku pembalakan kayu sonokeling di hutan negara di wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Minggu 24 Oktober 2021.

- Advertisement -

Kasus ini terungkap berawal dari informasi bahwa ada salah satu rumah milik warga Desa Pangkung Paruk, menyimpan puluhan balok kayu sonokeling. Setelah mendapat informasi itu, Petugas gabungan dari Polsek Seririt dan Koramil 1609/03 Seririt, melakukan penggeledahan di rumah milik seorang warga desa setempat  bernama Ketut Darmawan, 39 tahun.

Petugas menemukan sebanyak 6 buah balok kayu sonokeling yang berukuran 2 meter. Setelah menemukan barang bukti tersebut, pelaku mengaku kepada petugas melakukan pembalakan liar kayu sonokeling itu di hutan negara di Desa Pangkung Paruk, bersama Made Santika, 45 tahun, dan Kadek Angga, 38 tahun, yang juga warga Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng. 

Darmawan juga mengaku menyembunyikan hasil pembalakannya di sebuah kebun milik warga setempat. Dari keterangan itu, petugas langsung melakukan penelusuran ke kebun yang ditujukan dan menemukan sebanyak 38 batang kayu sonokeling dengan ukuran 1 sampai 2 meter.Kayu-kayu tersebut disembunyikan dengan menggunakan dengan dedaunan kering.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya informasi masyarakat, bahwa ada seorang warga yang menyimpan kayu sonokeling di salah satu kebun warga setempat. Setelah mendapat laporan itu, anggota Polsek Seririt serta anggota TNI dari Koramil 1609/03 Seririt dan dibantu aparat desa setempat langsung menelusuri informasi tersebut.

- Advertisement -

“Kami turun bersama anggota TNI dan aparat desa setempat, untuk menelusuri informasi itu. dan ditemukan kayu di kebun dan di rumah terduga pelaku,” kata l Juli, Minggu 24 Oktober 2021 siang.

Petugas mengamankan 44 balok kayu sonokeling dengan ukuran 1 sampai 2 meter.

Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Sat Reskrim Polsek Seririt. dan terancam dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) yo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan kerusakan hutan, dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 2.5 Miliar. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts