Singaraja, koranbuleleng.com | Seluruh Venue olahraga di Kabupaten Buleleng kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di venue olahraga setelah PPKM masuk level 2.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng Made Astika mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk olahraga yang diselenggarakan di dalam ruangan maupun diluar venue olahraga.
Pembatasan kapasitas 50 persen tersebut berlaku kepada semua orang yang hadir pada penyelenggaraan olahraga tersebut baik atlet, pelatih, orangtua pendamping, maupun penonton.
Selain itu, penerapan prokes juga menjadi kewajiban bagi yang hadir. Bagi yang berusia 12 tahun ke atas juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Sehingga jelas di situ apakah sudah divaksin apa belum,” kata Astika, Rabu 27 Oktober 2021
Astika menambahkan, jika masyarakat ingin mengadakan event olahraga harus mengajukan surat ke Satgas COVID-19 apakah diizinkan untuk tidak. Sementara jika masyarakat ingin berolahraga di salah satu venue, tetap mengacu pada kapasitas 50 persen serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Semenatara terkait pengawasan aplikasi PeduliLindungi di venue olahraga, hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing Pengkab olahraga.
“secara riil untuk mendeteksi itu kita serahkan ke pengkab, siapa saja yang datang menggunakan venue,” pungkas Astika.|ET|