Singaraja, koranbuleleng.com | Jajaran Satreskrim Polres Buleleng secara resmi telah menetapkan Suin, 39 tahun, sebagai tersangka pembunuh nyawa istri sirihnya bernama Sri Indrawati, 41 tahun. Pria asal Lumajang yang tinggal di Celukan Bawang kini masih mendalami pemeriksaan mendalam oleh penyidik kepolisian di Polres Buleleng.
Penyidik masih mendalami motif pembunuhan tersebut. Dari keterangan sementara, aksi keji itu dilakukan Suin karena emosi saat bertengkar adu mulut dengan korban ketika minum minuman keras (miras) bersama.
Polisi sudah memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan, yakni 2 orang saksi adalah rekan pelaku dan korban saat diajak pesta miras, serta 2 orang lainnya merupakan saksi fakta.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada termasuk dilakukan gelar perkara, Suin sebagai tersangka atas kasus ini. Tapi kami masih tetap melakukan pendalaman,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Rabu, 24 November 2021.
Sumarjaya menyebut, dari pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, pelaku sempat memukul korban dengan botol plastik. “Kemudian keributan berlanjut saat di dalam kamar, pelaku memukul menggunakan tangan berulang kali ke bagian kepala korban,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian terduga pelaku dan botol plastik yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil otopsi dari rumah sakit.
Suin dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan juga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. |YS|