Bupati Buleleng Minta ASN Adaptif Terhadap Digitalisasi

Singaraja, koranbuleleng.com |Bupati Buleleng, Bali Putu Agus Suradnyana meminta seluruh aparatur untuk adaptif terhadap perkembangan era digitalisasi ini.

“Hal tersebut diperlukan guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Buleleng,” ujarnya saat memberikan sambutan pada kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Administrasi di Lingkup Pemkab Buleleng secara daring dan luring dari Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Jumat 7 Desember 2022.

- Advertisement -

Agus menjelaskan tata birokrasi bersifat sangat dinamis dan aparatur harus selalu siap untuk menghadapi perubahan. Oleh karena itu, aparatur yang dilantik sesuai dengan nomenklatur yang baru untuk bersiap memulai langkah baru. “Langkah nyata untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat buleleng,” jelasnya.

Nomenklatur yang baru menerangkan perihal penyetaraan ke jabatan fungsional. Hal itu merupakan amanat dari peraturan presiden. Hal serupa telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, sejumlah jabatan struktural beralih ke jabatan fungsional, aparatur bisa lebih luwes dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedinasan. Sehingga, birokrasi menjadi lebih sederhana. “Dengan begitu, pekerjaan bisa kita lakukan dengan lebih baik,” ucap Agus Suradnyana.

Agus Suradnyana juga meminta kepada aparatur yang baru dilantik, harus punya kesiapan sebagai ujung tombak di lingkungan tupoksi kedinasannya untuk tahu hal-hal pekerjaannya. Dengan mobilitas yang dimiliki ini, aparatur lebih sigap bekerja di era digitalisasi.

“Kalau ini benar-benar bisa dilaksanakan dalam kedinasan birokrasi, kita benar-benar mampu memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat. Sesuai dengan harapan bapak presiden bagaimana untuk menyederhanakan birokrasi ini,” kata dia.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa menyebut aparatur yang dilantik dan diambil sumpahnya merupakan pejabat eselon IV dan III. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur.

Sesuai dengan aturan, jika ada perubahan nomenklatur di suatu lembaga, wajib hukumnya untuk dilantik. Seperti pada SKPD yang masih pejabat eselon IV adalah Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian berubah menjadi Kasubbag Umum dan Keuangan. Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) juga ada perubahan nomenklatur pada eselon III. “Harus dilantik semuanya. Total ada 38 pejabat eselon IV dan dua pejabat eselon III,” sebutnya. |R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts