Singaraja, koranbuleleng.com | Gede Darmika, 51 tahun, peoembunuh ayah kandungnya sendiri mendapat hukuman 7 tahun penjara. Darmika membunuh ayahnya, I Wayan Purna dengan sebilah linggis.
Putusan tujuh tahun penjara itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Heriyanti, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 12 januari 2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Heriyanti,
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan subsider alternatif kesatu. Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa juga dibebaskan dari dakwaan pasal pembunuhan berencana.
Mengacu pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa dianggap mengakibatkan ayah kandung terdakwa, Wayan Purna meninggal dunia. Perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian terdakwa belum pernah dipidana. Keluarga korban juga telah memaafkan perbuatan terdakwa karena berkelakuan baik.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Gede Darmika lebih berat dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 29 Desember 2021 lalu, jaksa menuntut terdakwa dihukum penjara 5 tahun. Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir.
Berita sebelumnya, Pembunuhan ayah oleh anak kandung ini terjadi pada 17 Mei 2021 lalu. Peristiwa maut berawal saat bapak dan anaknya ini melayat. Bapak dan anaknya ini sempat minum minuman keras di tempat mereka melayat.
Sepulang dari melayat, Gede Darmika dan Wayan Purna terlibat keributan yang berujung pembunuhan sadis hingga menewaskan Wayan Purna. Gede Darmika nekat menghabisi bapaknya dengan menghantam kepala bapaknya menggunakan linggis berkali-kali, hingga mengalami sejumlah luka serius di bagian kepala. |ET|