Singaraja, koranbuleleng.com | Desa adat Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng menuntut agar kantor Perbekel Bukti segera dikosongkan. Desa adat memberikan waktu hingga 14 Februari 2022 agar sudah tidak ada aktivitas lagi di kantor tersebut.
Bendesa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna mengatakan, alasannya desa adat meminta mengosongkan kantor perbekel Bukti lantaran perbekel sudah tidak mendukung gerakan untuk memohon kembali tanah eks Puri Sanih menjadi milik desa adat. Perbekel dinilai lebih memihak perorangan atau pemohon lain.
Sebelumnya, berita tersiar jika desa adat meminta lahan tersebut untuk dijual karena desa adat keperluan uang untuk membayar hutang. Namun hal itu tidak menjadi alasan utama.
“itu hanya pemanis tok. Kami punya tanah 100 hektar. Bandingkan dengan tanah kantor desa yang hanya 4 are. Kalau ini tidak ada apanya, kami tidak akan mengambil tanah kantor perbekel” katanya
Pemanfaatan lahan tersebut bila didapatkan, maka akan digunakan sebagai pendukung sarana prasarana upacara.
“Kami tidak akan bergelut tentang bisnis. Karena di atasnya ada Pura Sudamala, Petirtaan. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bukti, Gede Wardana menjelaskan, permasalahan terkait tanah yang digunakan sebagai kantor kepala desa saat ini berawal dari permohonan tanah eks Hotel Puri Sanih.
Permohonan itu dilakukan oleh desa adat dan dari pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) sebelumnya.
“Kalau tidak salah permohonan tanah Hotel Puri Sanih, karena awalnya dari pihak adat memohon, dari pihak pemilik HGB juga memohon. Permasalah ini dari 2016,” kata dia.
Berbagai upaya ditempuh untuk memediasi persoalan tersebut. Lokasi yang digunakan sebagai kantor desa ini, sudah ada sejak tahun 1974. Dan lahan tersebut memang merupakan milik desa adat akan tetapi dapat dimanfaatkan secara bersama-sama atau komunal.
“Desa adat bersikukuh pasti menang. Ya sudah kalau mau ambil ya ambil. Nanti saya berikan dari atasan saya (Bupati) untuk menindaklanjuti. Kalau memang itu milik adat ya silahkan ambil. Saya hanya pelayan masyarakat biar tidak kebanyakan omong,” ujarnya.
Pihak desa pun telah mengambil ancang-ancang untuk pindah. Ada tiga lokasi yang nantinya menjadi pilihan sebagai kantor kepala desa sementara, yakni gedung serbaguna, balai masyarakat dan Puskesdes yang bisa digunakan sebagai tempat pelayanan.
“Supaya tidak mengganggu pelayanan kami antisipasi. Untuk lokasi kantor sementara tinggal pilih saja nanti. Kami pindah sementara sebelum ada penyelesaian. Atau kalau jro bendesa ada kebijakan, nanti supaya pelayanan itu tetap disana,” terangnya.
Sekedar Informasi, tanah eks Hotel Puri Sanih Luasnya sekitar 62,5 are. Lahan eks Hotel Puri Sanih itu dulunya dikelola oleh pemegang HGB dari keluarga almarhum Bupati Buleleng Hartawan Mataram.
Sejak tahun 2005 HGB dari eks Hotel Puri Sanih tersebut sudah mati. Kemudian desa adat Yeh Sanih memohon kepada pihak desa Bukti agar lahan tersebut menjadi milik desa adat. Di sisi lain pemegang HGB sebelum juga memohon lahan tersebut untuk meminta perpanjangan HGB. |ET|