Singaraja, koranbuleleng.com │ Petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) mengamankan dua orang warga yang diduga mencuri kayu yang dilindungi di kawasan tersebut. Dua orang yang diamankan petugas yakni Wayan Tita (48) warga Dusun Sambi Desa Sumberkelampok, Putu Mangku (51) warga Dusun Kemiri Desa Pejarakan. Sementara satu orang pelaku lain berhasil kabur dari kejaran petugas.
Saat penangkapan, masih dalam suasana Nyepi, saat itu petugas melakukan koordinasi dengan aparat Desa setempat untuk melakukan pengamanan.
Informasi di lapangan, ketiga pelaku dipergoki petugas saat tengah berada di kawasan Pantai Teluk Kotal, TNBB Kamis 3 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 Wita. Ketiganya kepergok sedang membungkus 5 pohon Santigi. Selain itu, juga ditemukan 6 batang kayu jenis yang sama di dekat ketiga pelaku. Mereka lantas diamankan petugas TNBB bersama Polisi Hutan (Polhut) Resort Pulau Menjangan.
Kepala TNBB, Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan para pelaku melakukan aksinya dengan cara menggali 5 pohon Santigi dan dibungkus dengan karung. Sementara 6 kayu dari jenis yang sama sudah dalam kondisi terpotong. Saat kepergok, para pelaku sempat mengecoh petugas dengan mengaku tengah mencari madu hutan.
Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti batang kayu pohon Santigi dari tangan pelaku. Untuk penanganan kasus ini juga sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
“Barang bukti tadi kami serahkan ke Polres. Karena saat suasana Nyepi kendaraan pengakut terbatas, sehingga baru hari ini kami serahkan kepada petugas,” kata Agus.
Sementara itu, Kanit 2 Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Darbawa menyampaikan, dua orang pelaku tersebut sudah diamankan.
“Pelaku sedang kami mintai keterangan, terhadap 1 orang berinisial E masih dalam pengejaran,” singkatnya. |ET|