Singaraja, koranbuleleng.com | Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melantik tiga pejabat hasil seleksi terbuka untuk mengisi tiga jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan secara hibrid, daring dan luring dari Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Selasa 12 Juli 2022.
Tiga jabatan yang diisi diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng yang diisi oleh Made Juartawan yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Gerokgak. Kemudian, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) yang diisi oleh I Nyoman Riang Pustaka yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Buleleng serta Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Buleleng yang diisi oleh Made Era Oktarini yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Buleleng.
Agus Suradnyana menjelaskan pejabat-pejabat yang dilantik merupakan aparatur terbaik di Buleleng. Termasuk tiga pejabat hasil seleksi terbuka yang dilakukan secara transparan. Seleksi terbuka melibat Kantor Regional (Kanreg) X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar. Setelah dilakukan seleksi, rekomendasi pun diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Termasuk rekomendasi mutasi di jabatan administrator dan pengawas. Saya ingin mendapatkan pejabat yang kompeten,” jelasnya.
Selama ini, Agus Suradnyana selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Buleleng mengatakan selalu berkomitmen untuk memilih peringkat pertama seleksi terbuka. Komitmen ini dilakukan untuk bisa mendapatkan pejabat ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang benar-benar mampu menjalankan tugas. Dengan seleksi terbuka yang transparan, terpilih pula pejabat yang punya integritas. “Selama ini, kita mendapat apresiasi mengenai integritas para pegawai. Semoga semua bisa menjaga integritas tersebut,” ujar Agus Suradnyana.
Sementara itu, disinggung mengenai kekosongan beberapa pejabat fungsional hasil penyetaraan yang promosi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng Gde Wisnawa menyebutkan aturan saat ini sangat berbeda dari sebelumnya. Jika eselon IV yang setara kepala seksi (kasi) pensiun atau promosi, bisa diisi. Namun, di era fungsional ini tidak bisa diisi. Pengisian harus dengan pejabat fungsional yang sama. “Misalnya analis kepegawaian, ya harus diganti dengan pejabat analis kepegawaian juga. Selain itu tidak bisa. Itu sudah aturan dari pusat,” sebutnya.
Selain JPT Pratama, pelantikan dan pengambilan sumpah juga dilakukan terhadap 79 orang pada jabatan administrator dan pengawas. |ADV/R|